TEMPO.CO, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pengendali empat ton sabu yang ditangkap di perairan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam dua pekan terakhir. Keduanya akan dimasukkan dalam daftar buronan internasional.
DPO pertama adalah Chanchai alias Captai Tui alias Mr Tan alias Jacky Tan alias Tan Zen. Chanchai berperan sebagai pengendali penyeludupan sabu yang berada di kapal Sea Dragon Tarawa. Kasus Sea Dragon Tarawa ditangkap tim gabungan saat hendak berlayar di perairan Kepri, pada Rabu dini hari, 21 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ia berperan sebagai pengendali penyeludupan narkoba. BNN sudah mengeluarkan red notice DPO internasional untuk Chanchai," kata Komisaris Jenderal Marthinus Hukom Kepala BNN di Batam, Senin, 26 Mei 2025.
Marthinus menyampaikan Chanchai sudah menjadi buronan polisi di Thailand. "Chanchai ini adalah pengendali dan sangat mungkin pemilik kapal, karena para tersangka (di kapal Sea Dragon Tarawa) dibawa ke tengah laut, hanya berkomunikasi dengan Chanchai. Maka kami butuh investigasi mendalam," ujarnya.
Marthinus menyatakan Chanchai sedang berada di Myanmar dan sudah lama menjadi buronan polisi Thailand. "Ini butuh waktu untuk membuktikan siapa di balik dia," ujarnya.
Sedangkan DPO di kasus sebelumnya adalah Ko Khao, warga negara Myanmar. Ko Khao disinyalir sebagai pemilik kapal Tha Aungtoetoe 99. Tujuh hari sebelum pengungkapan kasus kapal Sea Dragon Tarawa, TNI AL lebih dulu menangkap kapal Tha Aungtoetoe 99 di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Rabu, 14 Mei 2025.
Di atas kapal milik Ko Khao, TNI AL menemukan sekitar dua ton narkotika jenis kokain dan sabu. "BNN juga akan segera menertibkan red notice dan menempatkan dia sebagai DPO internasional, sehingga menjadi buronan internasional," kata Marthinus.
Dari dua kasus tersebut, yakni kapal Tha Aungtoetoe 99 dan kapal Sea Dragon Tarawa, tim gabungan berhasil menyita kurang lebih 4 ton narkotika. Rinciannya Kapal Aungtoetoe 99 membawa 1.905 kilogram narkotika yang terdiri atas 1.200 kg kokain dan 705 kg sabu-sabu. Sedangkan kapal Sea Dragon Tarawa membawa 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu.
Dari dua kasus terdapat 11 tersangka: empat warga negara Indonesia, empat warga Myanmar, dan tiga warga Thailand. "Terkait barang bukti di kapal Sea Dragon Tarawa, akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan di laboratorium untuk mengidentifikasi adanya kesamaan dengan kasus narkotika lainnya, termasuk kapal Tha Aungtoetoe 99 yang ditangkap TNI AL," ujar Marthinus.