Denpasar, CNN Indonesia --
DPRD Bali menyetujui aturan sopir taksi online atau taksol yang beroperasi di Pulau Dewata wajib memiliki KTP Bali dan berpelat atau nomor polisi DK (Bali).
Hal itu disepakati DPRD Bali dan Pemprov Bali untuk masuk ke dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya raperda itu diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan itu diumumkan saat rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPD), tentang penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi (ASK) di Bali menjadi Perda di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Selasa (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, membacakan terkait kesepakatan dalam Perda ASK tersebut.
Ia mengatakan, untuk menjamin hak-hak berusaha tersebut, ada beberapa hal aspirasi yang rasional dan patut diakomodasi dan menjadi dasar materi penguatan serta menjadi penekanan penting penyusunan raperda tentang penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali.
"Antara lain, satu menata keberadaan vendor-vendor anggota sewa khusus. Kedua membuat standarisasi tarif yang layak. Tiga, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK," kata dia.
"Adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali dan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP," lanjutnya.
Sementara, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan, terkait Raperda itu akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera disahkan sebagai Perda. Jika nantinya disetujui pemerintah pusat maka aturan itu wajib diikuti.
"Nanti (sopir taksi online) harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini, ketika sudah disahkan diundangkan jadi peraturan daerah Bali, kita harus tat dan ikuti bersama-sama," ujarnya.
Selain itu, dalam aturan tersebut, dia mengungkapkan prinsip membuka fasilitas peluang kerja kepada masyarakat Bali.
"Tetapi ini sudah masuk pada wilayah pembahasan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif, bahkan teman-teman di driver pun mengawal. Nah inilah akan kita bawakan ke pusat untuk bagaimana terbitnya driver-driver forum di Bali ini," ujarnya.
"Sehingga tatanan itu bisa berjalan, bahkan ini akan dibuatkan aplikasi dan tidak sampai ada aplikasi yang banyak, sehingga betul-betul terdata," lanjutnya.
Kemudian, jika aturan itu telah disahkan pemerintah pusat, perda itu a kan disosialisasikan kepada pihak aplikator.
Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Senin (6/1). Mereka menuntut pembatasan kuota taksi online di Bali. Kemudian, membuat standardisasi driver pariwisata dari Bali dan harus bernopol atau pelat Bali dan ber-KTP Bali.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar menata ulang vendor-vendor yang bekerjasama dengan aplikasi taksi online, karena banyak sekali melanggar aturan.
Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa mengatakan anggota DPRD Bali telah menerima sejumlah tuntutan dari massa aksi. Poin-poin tuntutan itu akan dibahas lagi oleh anggota dewan.
"Jadi ada enam tuntutan yang kami sampaikan dan sudah diterima, sekarang kami menghadap untuk pemantapan," kata Darmayasa.
(kdf/kid)

4 hours ago
1
















































