KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan suap proyek dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pengusutan ini menyambung operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang pada Selasa, 28 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyedikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dalam operasi senyap tersebut penyidik baru menaikkan kasus pemerasan di Pemkab Pemalang ke tahap penyidikan. "Karena di proses penyelidikan pun juga sebenarnya itu terkait pengaduannya terkait suap jabatan dan suap proyek," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Taufik mengatakan pengusutan kasus suap proyek dan lelang jabatan tersebut akan dilakukan melalui hasil penyidikan perkara pemerasan yang saat ini berjalan. Menurut Taufik, strategi ini sekaligus untuk mengetahui fakta yang terungkap pada tiga kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Pemalang. "Tentu itu akan dikembangkan di proses penyidikannya yang saat ini berjalan," ucapnya.
Dalam kasus pemerasan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Kasus ini bermula adanya dugaan permintaan uang dari Anom melalui Haris ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadi Bupati Pemalang itu. Taufik mengatakan bahwa Haris berhasil mengumpulkan permintaan uang tersebut sebesar Rp 1,98 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik KPK, menurut Taufik, uang yang telah terkumpul itu salah satunya untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK. Dalam proses tersebut, Haris sebagai representasi Anom menemui adik iparnya yakni Harun untuk dikenalkan kepada Lilik Budi.
"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang," ucapnya.
Dalam tiga pertemuan tersebut, Lilik Budi meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar. Pada pertemuan kedua atau seusai Anom dan Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi dapat mengurus perkara di KPK, terjadi kesepakatan antara Anom, Haris, serta Lilik Budi untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar itu. "Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," kata Taufik.
Setelah pengumpulan itu, Bupati Anom melalui Haris diberikan uang senilai Rp 1,2 miliar yang berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan swasta. Taufik mengungkapkan uang tersebut kemudian disetorkan Haris kepada Lilik Budi. "Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, kami masih akan melakukan penelusuran," ujarnya.
Sementara, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro meminta maaf kepada masyarakat Pemalang seusai terjaring dalam OTT KPK. Permintaan maaf tersebut disampaikan Anom saat digiring KPK ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026 dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. “Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom.
















































