PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, terbukti bersalah menerima suap terkait pengelolaan kawasan hutan di Lampung. “Majelis menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Dicky Yuana Rady berupa penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan pada Kamis, 9 April 2026.
Majelis juga menghukum Dicky membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita harta bendanya. Apabila tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap fakta persidangan terkait pertemuan antara Dicky Yuana Rady dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, di Resto Senayan Golf, Jakarta, pada Agustus 2024. Dalam pertemuan itu, Djunaidi menyampaikan bahwa PT PML telah membayar ganti rugi dan denda sebesar Rp 4,2 miliar kepada PT Inhutani sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 1200 K/Pdt/2023.
Dicky kemudian menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi. Djunaidi mengemas uang tersebut dalam amplop berisi 100 lembar pecahan 100 dolar Singapura sesuai permintaan terdakwa. Dicky menggunakan uang itu untuk membeli seperangkat peralatan golf merek Honma dan perlengkapan lainnya.
Pada 23 Juli 2025, Dicky kembali bertemu dengan Djunaidi di Resto Senayan Golf, Jakarta. Ia mengusulkan perluasan areal kerja seluas 1.000 hektare untuk ditanami tebu. “Terdakwa menyatakan akan memberikan lahan seluas 5.000 hektare dengan syarat saksi Djunaidi Nur mengganti kendaraan Mitsubishi Pajero Sport milik terdakwa dengan kendaraan tipe Jeep atau SUV lainnya,” kata Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan putusan.
Djunaidi menyetujui usulan tersebut dan meminta asistennya, Aditya Simaputra, berkomunikasi dengan Dicky. Dicky secara spesifik menginginkan mobil Jeep Rubicon.
Dicky kemudian mencari kendaraan tersebut di showroom Jeep di Bandung. Ia menemukan unit seharga Rp 2,38 miliar dan membayar uang muka sebesar Rp 50 juta. Ia meminta Djunaidi menanggung sisa pembayarannya.
Aditya kemudian mengambil uang sebesar 189 ribu dolar Singapura dari rumah Djunaidi di Jakarta Barat. Ia membungkus uang tersebut dengan koran bekas dan memasukkannya ke dalam goodie bag. “Saksi Aditya Simaputra kemudian membawa uang 189 ribu dolar Singapura tersebut ke kantor terdakwa di Wisma Perhutani dan menyerahkannya secara langsung kepada terdakwa,” kata hakim. Dicky kemudian menggunakan uang tersebut untuk melunasi pembayaran Jeep Rubicon.
Dengan demikian, Dicky menerima total 199 ribu dolar Singapura, yang terdiri dari 10 ribu dolar Singapura pada awal pemberian dan 189 ribu dolar Singapura untuk pembelian mobil Rubicon. Hakim menyatakan Dicky Yuana Rady terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Jaksa Putar Rekaman Percakapan Dirut Inhutani V Beli Mobil Rubicon









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)







