Empat Penganiaya Tersangka di Polda Metro Jaya Ditangkap

5 hours ago 2

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menangkap empat pelaku penganiayaan seorang tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. FA dianiaya setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan ada dua orang yang terluka akibat kejadian itu. Mereka adalah FA serta sopirnya. “Setelah terjadinya peristiwa itu, tim menangkap empat orang pelaku,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 1 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan penganiayaan itu terjadi lantaran FA tidak mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual kepada korban dalam proses pemeriksaan. Pernyataan FA itu membuat sejumlah rekan yang mendampingi korban tersulut emosi dan menganiaya FA serta sopirnya.

Budi menjelaskan salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang memicu emosi. “Tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ucap dia.

Budi mengatakan tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Penyidik tetap melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi setelah situasi berangsur kondusif.

Budi mengklaim peristiwa penganiayaan terhadap FA itu tidak berpengaruh terhadap proses hukum atas kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka. “Kami harus kembali subjektif dengan peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan malah menghambat proses penyidikan,” kata dia.

Adapun, penyidik menetapkan F sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. F juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |