POLDA Kepulauan Riau memastikan proses penegakan hukum terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Ronni Bonic, menjelaskan penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara.
Pada 15 April 2026, penyidik menetapkan satu orang berinisial Bripda AS sebagai tersangka. "Melalui pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara, penyidik juga meningkatkan status tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP, dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ronni dalam keterangan resmi Humas Polda Kepri, Minggu, 19 April 2026.
Penyidik memproses keempat tersangka secara pidana dan menjerat mereka dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ronni mengatakan penyidik menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas. “Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, menyatakan proses pidana ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan kepolisian akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
“Melalui proses ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota polisi muda Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit, meninggal setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya pada Senin malam, 13 April 2026. Korban mengalami kekerasan fisik di dalam kamar dan petugas menemukan luka lebam di tubuhnya.
Polisi menyebut penganiayaan terjadi karena korban melanggar tugas dan memastikan tidak ada motif dendam pribadi. Meski sempat membawa korban ke rumah sakit, tenaga medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa Natanael.
Pilihan Editor: Mengapa Kekerasan Senior-Junior di Polri Terus Berulang


















































