PIMPINAN dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya buka suara ihwal sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perseteruan itu muncul setelah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengklaim tanah tersebut merupakan milik mereka.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling membantah tanah tersebut merupakan milik pemerintah. "Itu tanah milik ahli waris, penerusnya sekarang bernama Sulaeman Effendi," ucap Wilson kepada Tempo pada Sabtu, 18 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Wilson, tanah itu memiliki dokumen legalitas Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. "Sulaeman Effendi itu menguasai objek tanah dari tahun 2004 sampai saat ini," kata Wilson.
Pada tahun 2008, kata Wilson, pemerintah daerah DKI Jakarta bahkan sempat berminat membeli tanah tersebut. Mereka lalu mengecek legalitas lahan itu dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah terpenuhi. Meski pada akhirnya, kesepakatan pembelian lahan tidak jadi dilaksanakan.
Wilson membantah klaim PT KAI yang menyebut tanah tersebut merupakan milik mereka. Menurut Wilson, lahan yang diklaim PT KAI merupakan konversi dari Eigendom Verponding Nomor 14399 Tahun 1988 atas nama Kementerian Perhubungan.
Menurut Wilson, objek tanah yang tercatat dalam Eigendom Verponding Nomor 946 dan Eigendom Verponding Nomor 14399 berbeda. "Tanah yang diklaim PT KAI itu sesungguhnya tidak ada di dalam tanah milik ahli waris," tutur Wilson.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait mengklaim sebidang lahan yang berlokasi di Tanah Abang itu merupakan milik negara. "Kalau ada siapapun yang menduduki tanah negara ya tentu harus jelas alasannya apa? Dasarnya apa? Ini negara ya, aset negara," ucap Maruarar dilansir dari Antara.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Iljas Tedjo Prijono mengatakan, bidang tanah tersebut tercatat atas nama PT KAI yang tercatat Hak Pengelolaan Lahan atau HPL nomor 17 dan HPL nomor 19.
"Sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988, kemudian diterbitkan HPL tahun 2008," kata Iljas.

















































