Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan.
Dalam Kepgub Banten itu diatur bahwa truk-truk tambang hanya bisa beroperasi atau melintas di jalan pada pukul 22.00-05.00 WIB.
Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten itu diteken Andra Soni hari ini, Selasa (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan ini mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Provinsi Banten. Jadi, untuk seluruh wilayah Banten, jam operasional truk tambang dan truk ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB setiap hari," kata Andra, Selasa.
Pada kesempatan itu, Andra juga menyebut telah menentukan jalan-jalan yang boleh dilalui truk tambang. Selain itu, dia bilang akan ada pos-pos pengawasan oleh petugas Dishub, Polri, dan TNI.
"Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pemantauan di lapangan untuk menegakkan keputusan ini. Sanksinya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya.
Kapasitas muatan
Selain masalah jam operasional, Pemprov Banten meminta pemilik truk untuk menerapkan sejumlah kewajiban agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satunya terkait kapasitas muatan yang dibawa.
"Kami mengimbau seluruh operator angkutan dan pelaku tambang untuk tidak melebihi kapasitas kendaraan. Kendaraan harus bersih dari tanah dan lumpur agar tidak mengotori jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Bak harus ditutup terpal," ucapnya.
Andra juga menjelaskan soal keluhan warga yang meminta truk tidak melintas di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Menurutnya, truk melintas di sana karena menghindari denda kelebihan muatan setelah masuk Tol Cilegon Timur. Pasalnya di gerbang tol tersebut terdapat fasilitas penimbangan.
Sesuai aturan, truk yang kelebihan muatan diwajibkan keluar di gerbang tol terdekat yakni Gerbang Tol Serang Barat. Akibatnya mereka melintas di Kramatwatu, sebelum kembali masuk ke Tol Serang Barat.
Bahkan, sambungnya, ada juga yang sejak awal menghindari Tol Cilegon Timur dan langsung masuk Tol Serang Barat yang tidak memiliki timbangan. Lagi-lagi, Andra mengatakan hal tersebut terjadi karena truk itu memuat muatan melebihi kapasitas--yang seharusnya tak boleh dilakukan.
"Memang seharusnya truk tambang tidak boleh melebihi kapasitas muatan, sehingga bisa masuk tol tanpa masalah. Yang terjadi selama ini karena kelebihan muatan, mereka diwajibkan keluar di pintu tol terdekat" ujarnya.
"Ini akan terus kami koordinasikan karena menyangkut regulasi yang sudah ada dan pihak pengelola tol," sambung Andra.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/kid)

4 hours ago
2
















































