Hutan terbakar, perlu reboisasi atau penghijauan? Ini bedanya

3 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah saat ini memprioritaskan enam provinsi di Kalimantan dan Sumatra untuk penanganan karhutla, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatra Selatan, dan Jambi. Berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan darurat karhutla pada 21 Agustus 2026, puncak risiko kebakaran diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September.

Di Kalimantan, kebakaran masih menjadi perhatian karena sejumlah wilayah harus mendapat penanganan intensif. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa daerah Sumatra, dengan petugas terus melakukan pemantauan dan pemadaman untuk mencegah api meluas. BMKG juga menyediakan pemantauan potensi karhutla untuk wilayah Indonesia dan ASEAN sebagai bagian dari upaya peringatan dini.

Ketika api sudah berhasil dipadamkan, persoalan sebenarnya belum selesai. Hutan dan lahan yang terbakar membutuhkan waktu untuk kembali menjalankan fungsi ekologisnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah rehabilitasi melalui penanaman kembali.

Namun, istilah reboisasi dan penghijauan sering digunakan secara bergantian. Padahal, keduanya memiliki pengertian dan cakupan yang berbeda.

Lantas, setelah terjadi kebakaran hutan, apakah yang dibutuhkan reboisasi atau penghijauan?

Reboisasi dan penghijauan itu berbeda

Secara sederhana, reboisasi merupakan kegiatan penanaman kembali pada kawasan hutan yang mengalami kerusakan atau kehilangan tutupan hutan.

Sementara penghijauan memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak terbatas pada kawasan hutan. Penanaman pohon dapat dilakukan di lahan di luar kawasan hutan, misalnya di sekitar permukiman, lahan kritis, fasilitas umum, atau wilayah tertentu yang membutuhkan tambahan tutupan vegetasi.

Kementerian Kehutanan sendiri memiliki Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) yang menangani kebijakan rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk konservasi tanah dan air serta pengelolaan daerah aliran sungai.

Jadi, pemilihan antara reboisasi dan penghijauan sebenarnya bergantung pada lokasi serta kondisi lahan yang mengalami kerusakan.

Baca juga: Wamen LH: Kolaborasi bangun sekat kanal mampu atasi karhutla

1. Jika yang terbakar kawasan hutan, reboisasi dapat menjadi pilihan

Ketika kebakaran terjadi di dalam kawasan hutan dan menyebabkan tutupan vegetasi rusak, penanaman kembali dapat menjadi bagian dari upaya rehabilitasi.

Tujuannya bukan sekadar membuat kawasan tersebut terlihat hijau kembali. Vegetasi memiliki fungsi ekologis, mulai dari menyediakan habitat bagi satwa, menjaga tanah, membantu mengatur tata air, hingga menyerap karbon.

Namun, penanaman tidak bisa dilakukan secara asal. Jenis tanaman yang dipilih perlu disesuaikan dengan kondisi ekosistem dan karakteristik lokasi.

Dengan begitu, hutan yang dipulihkan diharapkan tidak hanya memiliki banyak pohon, tetapi juga mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya.

2. Penghijauan lebih cocok untuk lahan di luar kawasan hutan

Berbeda dengan reboisasi, penghijauan dapat dilakukan di berbagai lahan di luar kawasan hutan.

Misalnya, lahan terbuka yang terdampak kebakaran, kawasan sekitar permukiman, sempadan sungai, atau lahan kritis yang membutuhkan penambahan tutupan vegetasi.

Kementerian Kehutanan memasukkan rehabilitasi hutan dan lahan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai serta menjaga keseimbangan ekosistem.

Artinya, penghijauan bisa menjadi salah satu bagian dari proses pemulihan lingkungan yang lebih luas setelah kebakaran.

Baca juga: Kemenhut usut dugaan tindak pidana di balik sejumlah karhutla RI

3. Tidak semua lahan terbakar harus langsung ditanami

Ini bagian yang cukup penting. Setelah melihat lahan yang berubah menjadi hitam akibat kebakaran, mungkin muncul anggapan bahwa solusi paling cepat adalah segera menanam sebanyak-banyaknya pohon.

Padahal, pemulihan ekosistem tidak selalu sesederhana itu.

Lahan yang terbakar perlu terlebih dahulu diperiksa kondisinya. Apakah tanahnya masih mampu mendukung pertumbuhan tanaman? Apakah masih ada vegetasi yang dapat tumbuh secara alami? Bagaimana kondisi air dan drainasenya? Apakah ada ancaman kebakaran kembali?

Penelitian yang tersimpan di perpustakaan Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa lahan yang terbakar dapat mengalami pemulihan dan suksesi vegetasi secara alami sesuai dengan kondisi pascakebakaran.

Karena itu, pemulihan sebaiknya didasarkan pada kondisi ekosistem, bukan sekadar mengejar jumlah bibit yang ditanam.

4. Pemulihan alami juga perlu dipertimbangkan

Pada kawasan tertentu, alam sebenarnya memiliki kemampuan untuk memulihkan diri.

Benih yang masih tersisa di dalam tanah, tunas dari tanaman yang bertahan, atau tumbuhan yang berasal dari kawasan sekitar dapat menjadi bagian dari proses regenerasi alami.

Jika kondisi lahan masih memungkinkan, proses tersebut dapat dipertahankan dan dibantu melalui perlindungan kawasan.

Penanaman kembali baru dilakukan ketika diperlukan, terutama pada area yang mengalami kerusakan berat atau memiliki kemampuan regenerasi yang rendah.

Pendekatan seperti ini penting agar pemulihan tidak justru mengubah karakter asli ekosistem.

Baca juga: Dishut sebut kondisi karhutla di Fakfak mencapai 2.171,35 hektare

5. Lahan gambut membutuhkan pendekatan berbeda

Pemulihan kawasan gambut pascakebakaran tidak bisa hanya mengandalkan penanaman pohon.

Gambut memiliki karakteristik khusus karena terbentuk dari akumulasi bahan organik dalam kondisi basah. Ketika gambut mengering, risiko kebakaran menjadi lebih tinggi.

Kementerian Kehutanan melalui Pusat Pengembangan Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan menyebut rehabilitasi areal bekas kebakaran gambut idealnya dilakukan paling lambat satu tahun setelah kejadian untuk mencegah perubahan kondisi ekosistem yang lebih sulit dipulihkan.

Karena itu, pemulihan gambut perlu memperhatikan tata air selain vegetasi. Menjaga kelembapan gambut menjadi bagian penting agar kawasan tersebut tidak kembali mudah terbakar.

6. Jenis tanaman juga tidak boleh asal pilih

Ada anggapan bahwa semakin banyak pohon yang ditanam, semakin baik hasil penghijauannya. Padahal, jenis tanaman memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pemulihan.

Tanaman yang dipilih sebaiknya sesuai dengan kondisi tanah, iklim, ketersediaan air, serta karakter ekosistem setempat.

Pada kawasan hutan, pemulihan juga perlu mempertimbangkan jenis vegetasi asli. Menanam jenis yang tidak sesuai dengan ekosistem justru dapat mengubah komposisi lingkungan dan tidak selalu memberikan manfaat yang sama dengan vegetasi asli.

Jadi, kegiatan pascakebakaran bukan sekadar "menanam pohon", tetapi mengembalikan fungsi ekosistem secara bertahap.

Baca juga: Tim Alfa TNI diterjunkan padamkan karhutla di Way Kambas

7. Reboisasi dan penghijauan bukan satu-satunya solusi

Penanaman kembali memang penting, tetapi tidak akan banyak berarti jika kebakaran kembali terjadi.

Karena itu, rehabilitasi harus berjalan bersamaan dengan pencegahan. Pengelolaan tata air, pemantauan titik panas, pengawasan aktivitas manusia, serta pencegahan pembakaran lahan menjadi bagian yang tidak kalah penting.

Kementerian Kehutanan menyebut pengendalian karhutla dan rehabilitasi hutan dan lahan sebagai bagian dari berbagai strategi untuk menekan deforestasi dan menjaga tutupan hutan. Pada 2024, pemerintah mencatat rehabilitasi hutan dan lahan mencapai 217,9 ribu hektare.

Dengan demikian, pemulihan tidak boleh berhenti pada penanaman. Kawasan yang sudah dipulihkan juga perlu dijaga agar tidak kembali rusak.

Jadi, reboisasi atau penghijauan?

Jawabannya tergantung pada lokasi dan kondisi lahan.

Jika kebakaran menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan, reboisasi atau rehabilitasi hutan dapat menjadi bagian dari solusi. Sementara jika kebakaran terjadi di luar kawasan hutan, penghijauan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan tutupan vegetasi.

Namun, keduanya bukan sekadar kegiatan menanam pohon. Pemulihan idealnya diawali dengan melihat kondisi ekosistem, mempertimbangkan regenerasi alami, memilih jenis tanaman yang sesuai, serta memastikan kawasan terlindungi dari kebakaran berulang.

Karhutla yang kembali terjadi di Kalimantan dan sejumlah wilayah Sumatra pada Agustus 2026 menjadi pengingat bahwa pekerjaan tidak selesai ketika api padam. Pemerintah masih harus menghadapi tantangan pemulihan kawasan yang rusak sekaligus mencegah kebakaran berikutnya.

Pada akhirnya, tujuan utama rehabilitasi bukan membuat lahan bekas kebakaran sekadar terlihat hijau. Yang lebih penting adalah mengembalikan fungsi hutan dan lingkungan agar dapat kembali menjadi habitat satwa, menjaga tanah dan air, serta memberikan manfaat ekologis dalam jangka panjang.

Baca juga: Dudung: Penanganan karhutla harus cepat dan tegas

Baca juga: BMKG ingatkan kualitas udara Pekanbaru berbahaya karena kabut asap

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |