Imigrasi Tangkap Tiga WNA yang Edarkan Uang Palsu Dolar AS

10 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga warga negara asing (WNA) asal Kamerun dan Kanada ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat karena menyimpan uang palsu. Ketiganya ditangkap di apartemen di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan penangkapan ketiga WNA bermula saat petugas melaksanakan pengawasan rutin orang asing di tempat penginapan. Saat itu petugas menemukan uang pecahan USD 100 sebanyak 16 lembar, total USD 1600. Uang itu ditemukan di kamar WNA Kamerun berinisial TFN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu," kata Yuldi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 27 Mei 2025. 

Yuldi mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, petugas imigrasi pun menangkap dua orang WNA lainnya yakni FJN dan BDD. FJN merupakan rekan dari TFN yang juga warga Kamerun, sementara BDD adalah warga Kanada. 

"Pada tempat tinggal FJN tidak ditemukan keberadaan uang palsu, tapi petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait," ujar Yuldi.  

Sementara dari tangan BDD, petugas mengamankan USD 900 uang palsu. Ketiganya kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses pidana. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua warga negara Kamerun berinisial FJN dan TFN juga telah melanggar peraturan keimigrasian. FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari.  

"Dia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti. 

Sedangkan TFN, ujar Puji, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT Mose Delta International. Namun saat diperiksa, dia mengakui bahwa tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.

Adapun BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. BahagiaKurnia Abadi. "Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut," kata Puji. 

FJN telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Sementara itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya.

Mereka juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum.  

Selain itu, tindakannya juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) UU Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia. Untuk kasus pidana uang palsu, ketiga WNA itu juga dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing secara intensif dan profesional. “Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Agus.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |