Jaksa ICC Tolak Upaya Israel Hentikan Surat Penangkapan Netanyahu

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Jaksa Penuntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menentang permintaan Israel untuk menarik surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant.

Jaksa ICC Karim Khan menekankan bahwa "tidak ada dasar hukum" untuk menarik atau membatalkan surat perintah tersebut. Khan juga mendesak para hakim untuk melanjutkan investigasi atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sebuah pengajuan gugatan hukum setebal 10 halaman yang diunggah di situs webnya pada Rabu lalu, jaksa penuntut Karim Khan menanggapi pengajuan Israel pada awal bulan ini. Israel telah meminta pengadilan, atau Kamar Pra-Persidangan I, untuk menarik surat perintah dan menangguhkan penyelidikan ICC hingga ada keputusan atas tantangan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan.

Jaksa Khan menekankan bahwa "tidak ada dasar untuk menarik atau membatalkan surat perintah tersebut," seraya menegaskan bahwa ICC telah menetapkan tindakan yang dituduhkan kepada Netanyahu dan Gallant termasuk dalam yurisdiksi pengadilan.

ICC sebelumnya menemukan "alasan yang masuk akal untuk meyakini" bahwa kedua pejabat tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza antara 8 Oktober 2023 dan 20 Mei 2024.

Gugatan yurisdiksi Israel telah ditolak pada November 2024, tetapi Majelis Banding membatalkan keputusan itu pada April 2025, dengan alasan-alasan yang tidak memadai. Namun, jaksa penuntut mengklarifikasi bahwa pembatalan ini "tidak berpengaruh pada surat perintah."

Dalam kesimpulannya, jaksa Khan meminta para hakim menolak permintaan Israel untuk menarik atau membatalkan surat perintah penangkapan, dan "menolak permintaan Israel untuk penangguhan investigasi atas situasi di Palestina."

Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas "kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang."

Pada Februari 2025, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap badan internasional tersebut, termasuk hukuman finansial dan pembatasan visa, dengan menuduh pengadilan tersebut "terlibat dalam tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel."

Baru-baru ini, raksasa perangkat lunak AS, Microsoft, memblokir akun email kepala jaksa penuntut ICC, Khan, dengan alasan sanksi Trump. Tindakan pemblokiran ini dilaporkan telah melumpuhkan pekerjaan ICC karena ketergantungan yang besar pada penyedia layanan seperti Microsoft.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |