Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah memeriksa puluhan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi,” kata koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono, Kamis, 30 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Para saksi itu adalah Ferry Hongkiriwang, Tan Kian, Nurman Herin, dan sejumlah penyidik kepolisian. Penyidik kepolisian turut diperiksa lantaran mereka lebih dulu menyidik tiga kasus yang menyeret Febrie.
Dalam perkembangan penyidikan, jaksa kembali menetapkan tersangka, yaitu Nurman Herin. Febrie dan Nurman merupakan teman satu alumnus fakultas hukum Universitas Jambi.
Dalam kasus ini jaksa menjerat Febrie dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 607 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 126 atau Pasal 127 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sedangkan Nurman dijerat pasal ikut serta, namun belum dijelaskan secara detail pasal yang diterapkan.
Jaksa tengah menelusuri soal temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar di rumah Febrie yang ada di Sentul. Rudi belum menjelaskan soal perkara mana saja yang diduga dicuringai oleh Febrie selama menjadi jaksa.
“Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata dia di gedung Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.
Rudi juga memeriksa pengacara bernama Don Ritto, yang diduga jadi perantara makelar kasus yang ditangani di Jampidsus. Kemarin Rudi telah memeriksa perusahaan-perusahaan yang memakai jasa Don Ritto. Diantaranya PT Waskita Beton, PT Jasa Marga, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, dan PT Perwira Adhitama Sejati. Selain itu ada dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bandung Indah Gemilang.
Don Ritto juga merupakan teman sekampus Nurman dan Febrie saat di Universitas Jambil . Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri di kejaksaan. Penetapan tersangka keduanya berdasarkan sprindik yang dikeluarkan polisi, yang saat ini kasusnya sudah dialihkan ke jaksa.

















































