Junaedi Saibih dkk Didakwa Rintangi Penyidikan CPO hingga Impor Gulaa

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki selaku pendengung atau buzzer didakwa merintangi penyidikan tiga perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan para terdakwa membuat program maupun konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara yang sedang dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebarluasan program atau konten tersebut melibatkan sejumlah akun media sosial dan banyak media massa.

Tiga perkara yang disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud ialah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10) malam.

[Gambas:Video CNN]

Jaksa mengatakan para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif di publik seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak benar.

"Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi minyak goreng," tutur jaksa.

Jaksa menambahkan para terdakwa juga menyusun skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk memengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah.

Jaksa turut mengatakan penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial.

"Marcella Santoso dan M. Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk," ungkap jaksa.

Upaya yang sama juga dilakukan pada kasus korupsi impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut.

Kata jaksa, para terdakwa disebut berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel.

"Terdakwa Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya pada industri kelapa sawit," tuturnya.

"Begitu pula dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023," tutur jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/chri)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |