Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 138 tersangka kasus karhutla.(Dok. YouTube Sekretariat Presiden)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan 138 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari total 200 laporan polisi yang diterima. Penindakan tegas ini mencakup pelaku individu maupun korporasi yang diduga sengaja atau lalai hingga memicu kebakaran di sejumlah wilayah.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9), Listyo merinci bahwa dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 orang ditetapkan karena unsur kesengajaan, sementara 19 lainnya akibat kelalaian. Ia menegaskan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang terus berjalan.
“Sudah ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
Selain menyasar individu, Polri tengah memproses hukum delapan korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Kepolisian juga berkoordinasi intensif dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendalami perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif.
Berdasarkan data koordinasi, terdapat 18 perusahaan yang telah dikenai sanksi pembekuan izin dan 42 perusahaan yang izinnya telah dicabut. Polri akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka kami akan proses,” tegas Kapolri.
Penegakan hukum terhadap para pelaku akan menggunakan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang tentang Kawasan Hutan, UU Perkebunan, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi dan pencegahan karhutla di tengah ancaman musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino.
Listyo berharap penindakan tegas ini memberikan efek jera sehingga aturan terkait pengelolaan lahan dipatuhi. Selain pemadaman di lapangan, Polri berkomitmen memaksimalkan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan yang lebih luas. (Z-10)




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292877/original/058508100_1783663395-IMG_2546.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8163337/original/062235700_1781018081-InShot_20260609_221323602.jpg.jpeg)
