Kemenag bakal Perjelas Definisi Kiai Berdasarkan Sanad Keilmuan

9 hours ago 3
Kemenag bakal Perjelas Definisi Kiai Berdasarkan Sanad Keilmuan ilustrasi(Antara)

Kementerian Agama (Kemenag) berencana memperjelas definisi kiai dengan memberikan penekanan pada aspek keilmuan dan sanad (silsilah keilmuan). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas keagamaan yang memadai.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengungkapkan bahwa meskipun makna kiai telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Kemenag memandang perlu adanya penjelasan lebih mendalam pada tataran teknis.

"Tinggal nanti secara teknisnya bahwa yang kira-kira disebut dengan kiai bukan sekedar tampilan, maaf, misalnya sorban, peci, tapi yang paling penting adalah mutasil keilmuannya. Ada sanad dan nasab keilmuannya bahwa yang bersangkutan juga pernah mengalami pendidikan yang lama di pondok pesantren," ujar Basnang pada Kamis (16/7/2026).

Bukan Melalui Sertifikasi

Basnang menegaskan bahwa penilaian terhadap sosok kiai tidak akan dilakukan melalui mekanisme sertifikasi. Sebaliknya, validasi akan didasarkan pada rekam jejak yang nyata, mulai dari riwayat hidup, lingkungan pertemanan saat belajar, hingga jejak pendidikan di pondok pesantren.

Menurutnya, sertifikat tidak dapat dijadikan satu-satunya pedoman karena tradisi pesantren di masa lalu tidak mengenal sistem sertifikasi formal. Rencana definisi ulang ini muncul dari keprihatinan Menteri Agama terhadap fenomena munculnya sosok-sosok yang mengeklaim diri alim, namun tidak memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni.

"Definisi ulang karena Menteri Agama berpikir, bahwa banyak sosok yang menyebut dirinya sebagai sosok yang alim, tetapi sesungguhnya tidak memiliki cukup kapasitas keilmuannya," tambah Basnang.

Landasan Hukum:
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019, kiai didefinisikan sebagai pendidik dengan kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh pesantren. Kriteria utamanya meliputi pendidikan pesantren, pendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang diakui.

Dengan penajaman definisi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam merujuk pada sosok kiai, sekaligus menjaga marwah institusi pesantren dari klaim-klaim sepihak yang tidak berdasar pada tradisi keilmuan yang kuat. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |