Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen Emiten BEI Bisa Diakses

2 hours ago 2

KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa otoritas telah menyiapkan respons cepat dengan empat langkah utama untuk menjawab masukan dari penyedia indeks global dan investor.

"Fokus reaksi cepat dan awal kami difokuskan kembali pada 4 inisiatif utama untuk merespon, terutama catatan dan permintaan dari Indeks Provider Global maupun para investor," kata Hasan di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Empat langkah itu meliputi keterbukaan data kepemilikan saham, pengawasan risiko kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi, perbaikan kualitas data investor, serta dorongan peningkatan porsi saham beredar di publik (free float).

Selain itu, kata dia, dijalankan bersamaan karena saling berkaitan untuk memperkuat kepercayaan terhadap pasar. OJK menjalankan langkah ini bersama self-regulatory organization (SRO), yaitu Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Seluruh program ditargetkan rampung pada Maret 2026 dan telah diselesaikan sesuai jadwal.

Hasan berujar bahwa data pemegang saham di atas 1 persen pada seluruh emiten di BEI kini sudah dapat diakses sebagai bagian dari keterbukaan informasi. Data bersumber dari KSEI dan diumumkan melalui kanal resmi BEI atas arahan OJK.

Publikasi dimulai sejak awal Maret 2026 dengan data posisi Februari dan akan diperbarui setiap bulan. Menurut dia, data posisi Maret telah diumumkan pada 1 April 2026. Perbaikan kualitas data investor juga sudah dipublikasikan pada 1 April 2026.

Dia menyebut KSEI kini menyajikan data tipe investor dengan rincian yang lebih detail sehingga pelaku pasar bisa melihat komposisi investor dengan lebih jelas.

Sementara itu, aturan mengenai free float diperbarui lewat perubahan Peraturan I-A tentang pencatatan saham di BEI. Aturan baru ini bukan hanya mendorong kenaikan batas minimal free float, tetapi juga memperjelas definisinya agar selaras dengan praktik internasional. Aturan ini juga menekankan perbaikan tata kelola, termasuk kualitas laporan keuangan dan kompetensi pihak yang menyusunnya di perusahaan tercatat.

Adapun informasi mengenai kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi mulai diumumkan kepada publik setelah penutupan perdagangan. Pengumuman dilakukan oleh BEI dan KSEI. Informasi tersebut sebagai peringatan dini bagi investor saat mengambil keputusan, bukan karena adanya pelanggaran.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |