Komnas HAM Desak Negara Penuhi Hak Dasar 3 Juta Warga yang Terpapar Karhutla

2 hours ago 1
Komnas HAM Desak Negara Penuhi Hak Dasar 3 Juta Warga yang Terpapar Karhutla Warga mengamati kepulan asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mendekati permukiman di Komplek Arwana Indah, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (5/8/2026). Karhutla yang telah berlangsung s(. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan telah mengancam pemenuhan hak dasar masyarakat. Pemerintah diminta segera memperkuat perlindungan warga terdampak tanpa menunggu proses hukum terhadap pelaku kebakaran selesai.

Komnas HAM mencatat luas lahan terbakar secara nasional telah mencapai sekitar 107.000 hektare hingga pertengahan Agustus 2026. Penanganan karhutla saat ini diprioritaskan di enam provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa karhutla tidak dapat semata-mata dianggap sebagai bencana alam. 

“Karhutla berdampak langsung terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Kabut asap menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas dan penghidupan warga, serta dapat menghambat kegiatan belajar,” ujar Anis dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (3/9). 

3 Juta Warga Terpapar Asap

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 21 Agustus 2026, lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap akibat karhutla.

Komnas HAM menilai kelompok rentan menjadi pihak yang paling membutuhkan perlindungan dalam situasi tersebut. Dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, pendidikan, penghidupan, hingga dukungan psikososial.

Di Sumatra, BMKG mendeteksi 1.104 titik panas di sembilan provinsi pada 22 Agustus 2026. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan konsentrasi titik panas tertinggi, yakni 528 titik. BNPB juga mencatat luas lahan terbakar di Riau mencapai sekitar 16.249 hektare dan Sumatera Selatan sekitar 1.926 hektare pada periode yang sama.

Sementara di Kalimantan, Kementerian Kehutanan mencatat 518 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan pada 19 Agustus 2026. Secara kumulatif, 750 titik panas terdeteksi di tiga provinsi tersebut pada 17-19 Agustus 2026.

Komnas HAM menilai penyebaran kabut asap hingga melampaui batas provinsi dan negara menunjukkan skala kebakaran telah melampaui kapasitas penanganan yang berjalan.

Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah cepat dan terkoordinasi untuk menghentikan karhutla dengan mengerahkan seluruh sumber daya publik secara maksimal.

“Penanganan tidak dapat dibebankan kepada warga dan relawan,” tegas Anis. 

Lembaga tersebut juga meminta relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla mendapatkan pelatihan, alat pelindung diri, dan jaminan keselamatan yang memadai.

Komnas HAM juga mendesak pemerintah segera memenuhi hak masyarakat terdampak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial, khususnya bagi kelompok rentan.

Pemulihan tersebut menurut Anis, tidak boleh menunggu hingga proses hukum terhadap pelaku karhutla selesai. Pemerintah juga diminta memulihkan lahan dan lingkungan yang rusak akibat kebakaran serta membebankan tanggung jawab pemulihan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Selain penanganan darurat, pemerintah harus memperkuat pencegahan melalui pemulihan hidrologi gambut, sistem peringatan dini yang terverifikasi, standar kualitas udara yang mengacu pada pedoman WHO, serta indikator kinerja yang dapat diawasi publik,” jelas Anis. 

Komnas HAM juga meminta pemerintah mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di wilayah lahan gambut, serta melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam upaya pencegahan karhutla. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |