Orang utan jantan dewasa bernama Sampurna mendapat bantuan oksigen setelah ditemukan lemas dan tidak sadarkan diri di perkebunan sawit milik warga di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (30/8/2026).( ANTARA FOTO/HO/YIARI/Muffidz Ma'sum)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan. Aparat penegak hukum diminta mengusut keterlibatan korporasi, pemodal, hingga pemilik manfaat perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam karhutla dapat dimintai pertanggungjawaban. Terlebih, dampak kebakaran telah meluas di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.
“Penegakan hukum atas karhutla perlu diperkuat agar menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tidak berhenti pada pelaku lapangan,” tegas Anis dalam keterangan resminya, Kamis (3/9).
Berdasarkan catatan Komnas HAM, Polri telah menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan wilayah Polda sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
Anis mengatakan Komnas HAM akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut. Polri, kata dia, masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan korporasi, dengan menelusuri kepentingan serta aliran transaksi yang berkaitan dengan pembakaran.
“Pemerintah harus menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menindak perusahaan serta pemilik manfaat (beneficial owner) yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Desakan itu disampaikan di tengah meluasnya karhutla di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah mencatat luas lahan terbakar secara nasional mencapai sekitar 107.000 hektare hingga pertengahan Agustus 2026.
“Karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam. Kebakaran dapat dipengaruhi aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan yang lemah, kelalaian dan pembiaran, lemahnya pengawasan serta penegakan hukum, dan kondisi iklim,” kata Anis.
Atas dasar itu, Komnas HAM meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap korporasi dengan mengacu pada prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights. Korporasi dinilai wajib melakukan uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence) terhadap dampak operasionalnya, termasuk risiko kebakaran di wilayah konsesi.
“Pemerintah wajib memperkuat pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap korporasi yang mengabaikan kewajiban tersebut,” tegas Anis.
Selain penindakan, Komnas HAM meminta pemerintah membuka informasi secara berkala mengenai sebaran kebakaran, kualitas udara, status dan penggunaan lahan, serta perkembangan proses hukum.
“Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memperoleh akses terhadap pemulihan yang efektif,” tutur Anis.
Lebih jauh, Anis menekankan penegakan hukum tetap harus menghormati hak masyarakat hukum adat, termasuk praktik perladangan berbasis kearifan lokal yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
“Penanganan perkara perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan skala, jenis lahan, dan penguasaan lahan, serta tetap menghormati hak masyarakat hukum adat, termasuk praktik perladangan berbasis kearifan lokal,” pungkasnya.
Sebelumnya, BMKG mendeteksi di Sumatra ada 1.104 titik panas di sembilan provinsi pada 22 Agustus 2026. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan titik panas terbanyak, yakni 528 titik. BNPB pada periode yang sama mencatat luas lahan terbakar di Riau sekitar 16.249 hektare dan Sumatera Selatan sekitar 1.926 hektare.
Sedangkan di Kalimantan, Kementerian Kehutanan mencatat 518 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan pada 19 Agustus 2026. Secara kumulatif, 750 titik panas berkepercayaan tinggi terdeteksi di tiga provinsi tersebut selama 17-19 Agustus 2026.
Karhutla juga menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat. Kementerian Kesehatan menyebut lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap hingga 21 Agustus 2026. (P-4)


















































