KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan pernyataan Oditur Militer 07-II Jakarta yang menyebut motif prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menyiram air keras terhadap Andrie Yunus didasari dendam.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Koordinator Badan Pekerja Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan pernyataan tersebut problematik lantaran tak dijelaskan rinci atas dasar apa prajurit menyimpan dendam terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras itu.
"Ini sangat berbahaya karena institusi negara dan alat pertahanan yang seharusnya melindungi warga negara malah menjadi alat kekerasan," kata Dimas saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 17 April 2026.
Kontras, kata dia, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas dan mewujudkan komitmennya untuk menghadirkan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.
Proses hukum yang berkeadilan bagi Andrie, dia melanjutkan, dapat dilakukan Prabowo dengan membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF independen dan membawa kasus Andrie ke mekanisme peradilan umum.
"Pembentukan TGPF menjadi penting untuk menelusuri lebih jauh fakta-fakta yang tak mau diungkap oleh TNI," ujar Dimas.
Adapun pada hari ini, Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus mengirimkan surat desakan kepada Prabowo diiringi dengan aksi simbolik di Kantor Kementerian Sekretariat Negara. Aksi tersebut digelar dengan membentangkan surat yang ditulis Andrie serta spanduk desakan.
"Presiden, segera bentuk TGPF!", "Mau jabatan sipil, tapi takut peradilan sipil", serta "Kami ingin punya Presiden ksatria," demikian dilihat Tempo di lokasi.
Perwakilan koalisi, Almas Ghaliya Putri Sjafrina, mengatakan Kepala Negara sudah sepatutnya membentuk TGPF dalam kasus ini. Sebab, perkembangan proses hukum kasus Andrie justru berjalan tak sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.
"Kami butuh tindakan nyata dari Presiden, bukan sekadar sikap formal administratif," kata Almas saat ditemui Tempo di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 April 2026.
Menurut dia, pembentukan TGPF dan proses hukum di peradilan umum amat menjadi hal yang penting dalam kasus Andrie. Sebab, proses hukum yang dilakukan militer saat ini justru tak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Prabowo.
Misalnya, Oditur Militer 07-II Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus Andrie kepada Pengadilan Militer 08-II Jakarta tanpa melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Toh, proses hukum yang dilakukan militer juga terkesan menutupi upaya penyelidikan untuk mengungkap auktor intelektualnya.
Padahal, dalam wawancara bersama sejumlah jurnalis pada medio Maret lalu, Prabowo menyatakan kasus Andrie sebagai tindakan terorisme yang biadab, sehingga mesti diusut tuntas dan tak hanya menyasar pelaku di lapangan.
Pun, hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)-kuasa hukum Andrie justru menemukan indikasi pelaku yang berjumlah lebih dari 4 orang. Berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas yang dihimpun TAUD, terdapat 16 orang yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras ini.
"Kami berharap Presiden tidak hanya menanggapi surat desakan ini melalui balasan surat pula, tapi tindakan nyata yang konkret," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Andrie disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit BAIS TNI tersebut.
Berdasarkan keterangan Pusat Polisi Militer terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Pada 3 April lalu, Andrie menuliskan warkat keberatan dan mosi tidak percaya terhadap proses hukum kasusnya yang dijalankan melalui mekanisme peradilan militer.
Ia mengatakan, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Andrie menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.


















































