Polda Metro Kumpulkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual di UI

4 hours ago 2

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tengah mengumpulkan bukti dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia dan melibatkan sejumlah mahasiswa di sana. Sebanyak 16 mahasiswa diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal dan digital lewat grup WhatsApp.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pihaknya belum menerima laporan polisi atas kejadian tersebut. “Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi,” kata Budi kepada wartawan pada Kamis, 16 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, Polda Metro Jaya telah mengambil beberapa langkah untuk menangani kasus ini. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) disebut telah berkoordinasi dengan pihak UI.

“Kami sudah berkoordinasi kepada penasihat hukum dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi terkait tentang peristiwa ini,” kata Budi.

Tak hanya itu, ia mengatakan Polda Metro Jaya juga sedang mengumpulkan barang bukti kejadian. “Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas,” ujarnya.

Kasus kekerasan seksual di UI belakangan terungkap setelah akun @sampahfhui di media sosial X mengunggah potongan percakapan sebuah grup WhatsApp pada Sabtu, 11 April 2026. Grup yang dibuat pada 2024 itu beranggotakan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI. Di dalamnya adalah percakapan bernada seksual yang membicarakan mahasiswa lain.

Para terduga pelaku berinisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM, PDP, MDP, dan RFR. Sedangkan, korban sejauh ini berjumlah 20 mahasiswi dan tujuh dosen.

UI saat ini sudah membekukan status 16 mahasiswa tersebut. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menyampaikan, sanksi itu diberikan atas rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI.

“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu malam, 15 April 2026.

Selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Sebelumnya, UI juga telah mengadakan agenda pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

Agenda tersebut berubah menjadi forum terbuka dan penuntutan permintaan maaf dari para terduga pelaku, yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa di Auditorium Djokosoetono FH UI pada Senin malam, 13 April 2026. Para terduga pelaku mendatangi forum tersebut. Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang pun turut hadir. Di hadapan para pemeriksa dari Satgas PPKS UI, keenam belas mahasiswa mengaku telah melakukan pelecehan seksual.

Ricky Juliansyah dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |