KPK Dalami Kesaksian Robert Bonosusatya soal Upah Tambang

5 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesaksian pengusaha tambang Robert Bonosusatya terkait pungutan upah tambang batu bara dalam pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Komisi antirasuah menduga Robert memungut upah dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.

"Berkaitan dengan jalur lintas termasuk terminal yang digunakan oleh para perusahaan untuk mengangkut batu bara," ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi pada Ahad, 5 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi menjelaskan, lembaganya juga mendalami kesaksian Robert tentang jumlah permintaan uang kepada para perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Cara ini penting guna mengetahui jumlah uang yang diterima Robert Bonosusatya dalam dugaan TPPU Rita Widyasari. "Ini masih akan terus didalami dan ditelusuri, penghitungan juga masih terus dilakukan," ujarnya.

KPK memeriksa Robert Bonosusatya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 April 2026. Pemeriksaannya saat itu dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Robert Bonosusatya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan mulai 14 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, hingga 15 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah duit dalam berbagai mata uang, yaitu Rp 788,45 juta, Sing$ 29.100, US$ 41.300, dan 1.045 poundsterling. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total keseluruhan uang yang disita mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Rita Widyasari ditangkap KPK pada 2017. Rita sudah menjalani hukuman untuk kasus gratifikasi, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman. Ia sudah bebas pada September 2025 lalu.

Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun untuk pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.

Pada saat ini, KPK tengah menyidik kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah sejumlah pengusaha dalam perkara ini. Di antaranya adalah rumah Said Amin dan Japto Soerjosoemarno. KPK juga telah menyita 104 kendaraan dan 30 jam tangan mewah dalam kasus ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |