KPK Pertanyakan Selisih Pengembalian Uang dari Menhut Raja Juli Antoni ke Bupati Kuansing

6 hours ago 4
KPK Pertanyakan Selisih Pengembalian Uang dari Menhut Raja Juli Antoni ke Bupati Kuansing Menhut Raja Juli Antoni.(Dok. Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik menemukan adanya selisih antara jumlah uang yang diterima dengan yang dikembalikan.

"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

Berdasarkan penelusuran KPK, Raja Juli diduga baru mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Singapura kepada Suhardiman Amby. Padahal, total uang di dalam amplop tersebut diperkirakan mencapai 14.000 dolar Singapura. Budi menegaskan pihaknya masih melacak penyebab munculnya gap atau selisih uang tersebut sejak pemberian pada 2 Juni lalu.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi ke-14 sepanjang tahun 2026 tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026 serta gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026. Ia mengaku baru menyadari adanya amplop tertutup map setelah Suhardiman meninggalkan ruang audiensinya pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengklaim telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026 tanpa mengetahui isinya.

Meski Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026, lembaga antirasuah tersebut secara resmi menolak laporan tersebut pada 17 Juli 2026. Penolakan dilakukan karena KPK sudah lebih dulu mengusut dugaan pemberian tersebut dalam rangkaian perkara yang menjerat Bupati Kuansing. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |