Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 27 Juli 2026

2 hours ago 1
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 27 Juli 2026 Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta.((MI/Usman Iskandar)

DIREKORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi di wilayah DKI Jakarta, Senin (27/7).

Melalui unggahan di akun resmi X @tmcpoldametro, layanan mobil SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sebagai pengingat, masa berlaku SIM kini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemiliknya.

Persyaratan dan Rincian Biaya

Masyarakat yang ingin mengakses layanan SIM Keliling diimbau menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama (fisik dan fotokopi)
  • Bukti tes kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain tarif resmi PNBP tersebut, pemohon juga dikenakan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000 dan tes psikologi sebesar Rp100.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif saat berkendara dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berupa sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

(Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |