LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan langkah proaktif LPSK ini berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga LPSK dapat melindungi korban tanpa menunggu adanya permohonan dari mereka.
Susilaningtias mengatakan tim LPSK melakukan penjangkauan pada 15–16 April 2026. Mereka menelaah dan mendalami informasi, menemui sejumlah pihak di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, termasuk Dekan Fakultas Hukum UI, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara," kata Susilaningtias, Rabu, 17 April 2026. "Dalam proses pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital,”
Selain itu, Susilaningtias mengatakan ada kekhawatiran akan pelaporan balik terhadap korban menggunakan ketentuan hukum lain. Situasi ini dinilai dapat mempengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan perkara.
Susilaningtias menegaskan LPSK hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkapkan kasus ini, sehingga para korban mendapatkan haknya secara adil sesuai ketentuan hukum.
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya.
Ia menjelaskan, LPSK berwenang memberikan perlindungan kepada korban tanpa menunggu permohonan resmi, sepanjang terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan mereka. Dalam konteks kasus ini, LPSK siap memberikan penjelasan langsung kepada para korban terkait bentuk perlindungan yang dapat diberikan, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan dalam proses hukum, hingga pemenuhan hak-hak prosedural.
"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," kata Susilaningtias.
Menurut dia, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan tidak hanya pada aspek pembuktian, tetapi juga pada keberanian saksi atau korban untuk melapor. Faktor seperti tekanan sosial, relasi kuasa, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum sering kali menjadi pertimbangan utama.
"Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum," ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI terungkap setelah akun @sampahfhui di media sosial X mengunggah potongan percakapan sebuah grup WhatsApp pada Sabtu, 11 April 2026. Grup yang dibuat pada 2024 itu beranggotakan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI. Di dalamnya berisi percakapan bernada seksual yang membicarakan mahasiswa lain.
Para terduga pelaku berinisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM, PDP, MDP, dan RFR. Sedangkan, korban sejauh ini berjumlah 20 mahasiswi dan tujuh dosen.
Saat ini UI sudah membekukan status 16 mahasiswa tersebut. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan sanksi itu diberikan atas rekomendasi dari Satuan Tugas PPKS UI.
“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.
Selama masa penonaktifan, terduga pelaku tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Sebelumnya, UI juga telah mengadakan agenda pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Cara Mahasiswa Mengadili Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

















































