Masuk Rumah Warga dengan Linglung, WNA Uganda Diamankan di Tabanan

4 hours ago 3
Masuk Rumah Warga dengan Linglung, WNA Uganda Diamankan di Tabanan warga negara asal Uganda berinisial KJ diamankan petugas gabungan dari Polri, Pecalang dan Imigrasi Tabanan. Wanita tersebut diduga sering memasuki rumah warga dalam kondisi linglung di wilayah Banjar Lengudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupat(Dok. Polres Tabanan)

SEORANG warga negara asal Uganda berinisial KJ diamankan petugas gabungan dari Polri, Pecalang dan Imigrasi Tabanan. Wanita tersebut diduga sering memasuki rumah warga dalam kondisi linglung di wilayah Banjar Lengudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Petugas keamanan Banjar yakni Pecalang menghubungi pihak kepolisian melalui contak center 110 pada Rabu (9/9/2026). 

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Merry Yolanda Baransano saat dikonfirmasi membenarkan bahwa seorang WNA asal Uganda diamankan petugas gabungan.

 "Informasi dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Tabanan. Petugas kepolisian akhirnya mendatangi lokasi. Setelah melihat kondisi KJ yang linglung dan tidak konsentrasi saat diinterogasi, petugas kepolisian akhirnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Non TPI Tabanan untuk menuju lokasi dan mengecek," ujarnya, Senin (14/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi yang dipimpin Pamapta bersama gabungan piket fungsi mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas menemukan seorang WNA di sekitar rumah warga dan kemudian diamankan oleh Pecalang untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tabanan. Kepolisian Resor Tabanan kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. 

Dalam pemeriksaan petugas, KJ tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun memberikan keterangan mengenai tempat tinggal yang dapat diverifikasi. Berdasarkan hasil pendalaman awal, WNA tersebut diketahui berada dalam tekanan psikologis akibat permasalahan hubungan pribadi. 

Sementara itu, Polres Tabanan telah menyampaikan rekomendasi pendeportasian kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Menindaklanjuti hasil koordinasi dan pemeriksaan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melakukan pemindahan WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pendetensian dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |