PENELITI di Tim Perkebunan Auriga Nusantara, Sesilia Maharani Putri, menilai langkah konkret pemerintah dan pelaku usaha di masa penundaan European Union Deforestation Regulation (EUDR) masih terbatas. Sejauh ini hanya perusahaan besar yang dianggap siap menghadapi tenggat penerapan aturan anti-deforestasi pada Desember 2026 nanti. Petani kecil, yang masih berkutat dengan data lahan, belum terhubung dengan sistem digital, dan belum memenuhi persyaratan.
“Rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak perantara membuat pelacakan asal komoditas masih sulit dilakukan secara konsisten,” ucapnya kepada Tempo pada 21 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Melalui Regulation (EU) 2025/2650 yang dipublikasikan pada Desember 2025, EUDR kembali ditunda hingga akhir 2026. Tenggat bagi operator besar diundur hingga 30 Desember 2026, sedangkan bagi perseorangan serta usaha mikro dan kecil menjadi 30 Juni 2027.
Menurut Sesilia, pemerintah sudah memperbaiki data geospasial kebun secara bertahap. Regulator juga yang mendorong sistem pelacakan rantai pasok, serta memperkuat skema tata kelola dan pengawasan, seperti Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Adapun perusahaan besar mulai memetakan pemasok hingga tingkat kebun, menerapkan traceability atau pelacakan asal-usul produk), serta memperketat uji tuntas (due diligence). “Langkah tersebut belum sepenuhnya realistis jika dilihat secara nasional,” kata dia.
Tim Auriga menilai, Indonesia tidak terganjal satu faktor tunggal, tapi kombinasi masalah struktural. Tata kelola lahan di Tanah Air belum rapi, terutama dengan banyaknya tumpang-tindih izin, serta perbedaan peta antar lembaga. Ada pula ketidakjelasan status kawasan antara hutan dan non-hutan—membuat pembuktian legalitas tidak selalu konsisten.
Sesilia juga menyinggung soal kesiapan data kebun juga masih lemah, terutama pada kebun milik petani kecil yang belum memiliki data geolokasi akurat. Padahal, EUDR mensyaratkan pelacakan hingga titik produksi. “Data dan kewenangan tersebar di berbagai kementerian seperti pertanian, kehutanan, dan agraria, namun belum sepenuhnya terintegrasi,” katanya.
Seperti yang dibahas dalam laporan premium Tempo: Siap Tak Siap Menghadapi Regulasi Antideforestasi Eropa, deforestasi Indonesia hingga 433 ribu hektare pada 2025, berpotensi mengusik posisi Indonesia di pasar Uni Eropa. Meski tidak seluruh deforestasi terkait langsung dengan komoditas yang diatur EUDR, masih ada risiko beragam bagi Indonesia. Eksportir kemungkinan akan menghadapi uji tuntas yang lebih ketat, pemeriksaan lebih sering, serta biaya kepatuhan yang lebih tinggi.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan baru sebagian pengusaha yang melihat EUDR sebagai “paspor” masuk ke pasar Eropa. Selebihnya justru memandang regulasi ini sebagai proteksionisme Benua Biru untuk menghambat ekspor sawit Indonesia—menimbulkan tren perburuan pasar alternatif yang standarnya tidak seketat EUDR. “Pasar lainnya seperti Bangladesh atau Pakistan, tapi langkah ini berisiko karena pasar premium minyak sawit adalah Eropa,” tutur Bhima.





































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)











