Oditur Militer Ingin Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Namun Gagal

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Oditur Militer II-07 Jakarta menyambangi RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan maksud menjenguk Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang tengah menjalani perawatan akibat disiram air keras oleh prajurit TNI, Selasa (12/5).

Namun, kunjungan tersebut ditolak karena Andrie belum bisa diganggu.

"Dari sisi kemanusiaan, kami sebagai manusia biasa ingin menyampaikan rasa empati dan simpati juga kepada saudara Andrie Yunus terkait perbuatan para terdakwa," ujar Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswandi di RSCM Jakarta, Selasa (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, para rekan media tahu bahwa saudara Andrie Yunus baru selesai melaksanakan operasi dan hari ini pascaoperasi masih dalam proses penyembuhan sehingga memang betul tidak bisa dikunjungi," imbuhnya.

Berdasarkan informasi dari RSCM, Iswandi mengatakan bahu sebelah kanan Andrie belum bisa bergerak leluasa.

"Tadi informasi dari manajemen rumah sakit, ini harus posisi statis. Kalau bergerak sedikit, nanti operasinya akan gagal. Jadi, kami memahami situasi dari saudara Andrie Yunus," imbuhnya.

Atas kondisi tersebut, Iswandi akan melaporkan perkembangan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sementara itu, RSCM menyatakan aktivitas Andrie masih terbatas. Dia saat ini masih berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.

RSCM menyampaikan berdasarkan pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, pasien saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata.

Secara umum kondisi Andrie dalam keadaan stabil dan menunjukkan perkembangan yang baik. Andrie memiliki riwayat luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan akibat trauma kimia asam yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Selama masa perawatan, Andrie telah menjalani serangkaian tindakan medis dan operasi secara bertahap sesuai kebutuhan klinis.

Tindakan operasi lanjutan terakhir dilakukan pada tanggal 7 Mei 2026 berupa pembersihan jaringan dan penutupan luka lanjutan dengan tindakan tandur atau cangkok kulit.

Pasca-tindakan tersebut, Andrie menjalani perawatan dan observasi di ruang rawat RSCM untuk pemantauan kondisi klinis dan evaluasi penyembuhan luka.

Terkait kondisi mata kanan, saat ini masih dalam tahap penanganan lanjutan dengan tindakan penutupan kelopak mata sementara untuk mendukung proses penyembuhan dan mempertahankan struktur bola mata.

Dari aspek psikologis, berdasarkan hasil evaluasi tim psikiatri dan psikologi, kondisi pasien saat ini dalam batas normal dan tidak ditemukan adanya gangguan psikologis yang bermakna.

Andrie dinilai cukup mampu beradaptasi terhadap kondisi fisik maupun lingkungan sekitarnya serta kooperatif selama menjalani proses perawatan. Pendampingan psikologis tetap diberikan secara rutin guna mendukung proses pemulihan pasien secara menyeluruh.

Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".

Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras saat ini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motif penyiraman air keras, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |