OJK Akan Perketat Kepemilikan Saham Pemerintah di Bursa

3 hours ago 1

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan turunan tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan terbit pada pekan kedua September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan aturan tersebut akan mempertegas kepemilikan saham Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara tak akan mengganggu independensi bursa.

Seperti diketahui, revisi terbaru Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengizinkan Kemenkeu, Danantara, dan bank sentral menjadi pemegang saham PT BEI setelah demutualisasi. Menurut Hasan, mengacu amanat revisi UU, masuknya lembaga-lembaga itu tak boleh mengganggu netralitas BEI.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Hal tersebut akan kami tegaskan dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” ucap Hasan lewat jawaban tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dirilis Rabu, 29 Juli 2026.

Ia menyatakan detail kebijakan yang dipertegas lebih khusus akan mengatur beberapa mekanisme. Di antaranya pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, dan kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku. 

Hasan juga menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator pasar modal masih menyusun Peraturan OJK turunan UU Nomor 4 Tahun 2026 itu. Otoritas juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pihak Bursa Efek Indonesia, Asosisasi Perusahaan Efek Indonesia, dan beberapa pihak lainnya. Sehingga penyusunan aturan lebih komprehensif serta implementatif tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator dan BEI yang akan menjalankan proses demutualisasi.                                                           

Kajian juga dilakukan dengan melibatkan pemerintah dan DPR agar aturan cepat rampung. “Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit di minggu kedua September 2026,” ucapnya.

Dalam UU nomor 4 tahun 2026 tentang revisi P2SK terselip pasal baru soal demutualisasi bursa. BEI berubah status dari organisasi berbasis keanggotaan atau nirlaba (Self-Regulatory Organization) menjadi perseroan terbatas (PT). 

Pasal 8 ayat 1 omnibus law sektor keuangan itu menegaskan perubahannya. "Bursa Efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi."

Dengan perubahan tersebut, terselip pula pasal yang memungkinkan Kementerian Keuangan menjadi pemegang saham PT BEI. “Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” demikian bunyi pasal 8B ayat 1 UU nomor 4 tahun 2026.

Kebijakan baru juga mengatur bahwa pemegang saham Bursa Efek terdiri atas perseorangan atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek. Pasal lain juga menyatakan bahwa kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI dan Danantara diberikan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |