OJK: BNI Kembalikan Rp 7 Miliar Dana Umat Gereja Aek Nabara

7 hours ago 14

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah mengembalikan uang dana umat Gereja Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Soal kasus ini, OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk dimintai keterangan mengenai kasus penggelapan dana yang melibatkan eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. 

“Terkait dengan dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasi pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar,” ucap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam siaran pers pada Sabtu, 18 April 2026. OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. 

OJK, kata Agus, meminta BNI segera menyelesaikan kasus dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh dan memenuhi hak nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, BNI wajib menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada otoritas. Saat ini BNI telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. 

Sementara itu, umat Gereja St Fransiskus Assisi meminta BNI mengembalikan Rp 28 miliar uang jemaat yang disimpan dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara. Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang mengatakan Andi Hakim Febriansyah menyalahgunakan jabatannya untuk menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun. 

Pengurus gereja pun menyetorkan Rp 28 miliar yang berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja. “Belakangan kami baru sadar ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI," ujar Natalia Situmorang saat temu pers, Jumat, 10 April 2026.

Natalia Isura dari bagian Humas BNI Sumut mengatakan BNI telah menyalurkan dana talangan kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 7 miliar pada 26 Maret 2026. "Dana talangan itu diberikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan verifikasi audit internal kami," kata Natalia. 

Sahat Simatupang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |