OJK Jabar Beri Tips Mengantisipasi Jeratan Pinjol Ilegal

2 hours ago 2

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk rajin mengecek laman situs otoritas berwenang untuk mengantisipasi tawaran pinjaman online (pinjol) yang berpotensi menjebak, termasuk yang berkedok syariah.

Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jabar Muhammad Ikhsan menjelaskan masyarakat bisa membuka laman dari berbagai otoritas untuk mengecek sendiri ketika menerima tawaran dari entitas keuangan yang mencurigakan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kita bisa melihat di website. Laman OJK, misalnya, kita bisa tahu mana pinjaman daring yang berizin dan diawasi," katanya dalam diskusi Jabar Islamic Economic Forum (JIEF) ke-10 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 11 April 2026, sebagaimana dilansir dari Antara.

Laman resmi yang dimaksud, seperti laman OJK untuk mengecek perusahaan investasi, fintech dan perbankan. Kemudian, laman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti untuk cek izin investasi forex, komoditas, dan kripto, serta laman Bursa Efek Indonesia untuk mengecek legalitas broker atau sekuritas saham.

Perihal pinjol, Ikhsan mengatakan saat ini ada 93 entitas yang terdaftar dan beroperasi secara resmi di bawah pengawasan OJK. "Sebanyak 93 itu mungkin saja ke depan ada yang syariah. Dan kami tetap melakukan pengawasan terhadap yang terdaftar dan yang berizin dan diawasi itu," tuturnya.

OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal secara nasional mencapai Rp 142,22 triliun sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2025.

Adapun total kerugian investasi ilegal sepanjang 2025 hingga kuartal III tercatat sebesar 201,73 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp 96,67 miliar yang masih dalam proses penanganan aparat penegakan hukum (APH) dan Rp106 miliar yang telah memperoleh putusan inkrah.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 22.447 laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2025.

Berdasarkan catatan Satgas PASTI, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan. Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal, dengan Jawa Barat disebut menjadi nomor satu.

Selain itu, total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 360.541 rekening, dengan 112.680 rekening telah diblokir. Dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8 triliun dan total dana yang diblokir ada 387,8 miliar.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |