Pansus 12 Bandung Siapkan Perda Baru soal Kesejahteraan Sosial

14 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), yang dipastikan sebagai perda baru, bukan sekadar revisi.

Ketua Pansus 12, Iman Lestariyono menyatakan, awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun dalam prosesnya, substansi yang berubah ternyata melampaui 50 persen.

"Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan," kata Iman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat tiga poin utama dalam pembahasan raperda ini. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi.

Iman menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS ada yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun pemerintah daerah. Dengan perda baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan pengawasan.

Kedua, raperda mengatur pengumpulan uang dan barang (PUB). Terakhir, terkait undian gratis berhadiah (UGB).

Iman menambahkan, untuk aktivitas spontan seperti penggalangan dana di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus. Jika kegiatan melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah, khususnya melalui media sosial, maka diwajibkan melapor dan izin dari pemerintah pusat.

"Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin," kata Iman.

Dalam rangka pengayaan materi, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial. Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan, disepakati pencabutan perda lama, sebelum diganti regulasi baru.

Saat ini, proses fasilitasi masih berlangsung di tingkat provinsi. Pansus 12 menargetkan raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan ke depan melalui rapat paripurna.

"Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan," pungkas Iman.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |