Pemerintah Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak

4 hours ago 2

PEMERINTAH saat ini sedang menyiapkan konsep baru kebijakan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi yang ditargetkan berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan ini nantinya akan diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti saat ditemui di Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis, 16 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Inge mengatakan bahwa perubahan mendasar kebijakan restitusi akan diarahkan pada perbaikan skema restitusi dipercepat. Skema tersebut, menurut dia, akan diperkuat namun difokuskan hanya bagi wajib pajak yang terbukti patuh dalam memenuhi kewajibannya. Pengembalian pendahuluan atau restitusi dengan waktu cepat diupayakan lebih tepat sasaran sehingga hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang baik.

Rencana kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang telah diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, RPMK akan mencabut dan menggantikan sejumlah aturan sebelumnya terkait dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan atau DJPP sebelumnya menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RPMK pada 10–11 April 2026 secara virtual sebagai tindak lanjut pengharmonisasian yang telah dilakukan pada 6 April 2026.

Dalam rancangan aturan itu, salah satu poin utama yang diatur adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak yang akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan.

Apabila hasil penelitian menunjukkan persyaratan formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti sedang dalam pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum.

RPMK juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan restitusi, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |