Penerapan Jam Malam Pelajar di Depok dan Aceh

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Apa sebab jam malam anak sekolah diberlakukan di Depok? Insiden tawuran antarsiswa Sekolah Dasar (SD) di Depok viral di dunia maya. Aksi itu melibatkan beberapa siswa berseragam Pramuka dan kelompok lainnya yang berpakaian bebas. Setelah diusut, peristiwa perkelahian itu merupakan pertarungan antara siswa SDN Cilangkap 5 dengan SDN Cilangkap 8 di Perumahan Laguna 1 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Kemudian, pada Jumat, 16 Mei 2025 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sedang menyiapkan kebijakan jam malam bagi pelajar di hari sekolah. Dedi menyampaikan pernyataan tersebut setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah provinsi Jabar, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi mengatakan nota kesepahaman itu diteken untuk sinergi pengamanan wilayah guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mendorong iklim investasi yang sehat di Jawa Barat.

 “Saya akan berlakukan kebijakan, misalnya anak sekolah tidak boleh nongkrong di luar rumah setelah pukul 20.00 pada hari belajar. Ini penting untuk menjauhkan mereka dari potensi bahaya di luar rumah,” kata dia dikutip dari rilis Humas Jabar pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Jam Malam Anak di Aceh

Jawa Barat bukan satu-satunya pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia yang berkeinginan menerapkan jam malam bagi pelajar. Pemprov Aceh bahkan telah melaksanakannya. Pemerintah Aceh telah menerapkan aturan baru untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam. Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menerbitkan surat edaran jam malam bagi pelajar di provinsi itu. 

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis mengatakan salah satu poin dari Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari itu adalah pelajar tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi.

Marthunis menjelaskan penerbitan edaran tersebut sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Beberapa poin penting dari edaran itu di antaranya adalah meminta orang tua memastikan anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi. Dinas Pendidikan Aceh juga mengimbau orang tua berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga.

Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter,” ujar dia.

Edaran tersebut, kata dia, merujuk pada nilai-nilai keislaman, seperti dalam Al Quran Surat Al-Furqan ayat 47, serta teladan Nabi Muhammad dalam hadis sahih yang menunjukkan pentingnya tidur awal dan bangun pagi.

Menanggapi kebijakan jam malam anak di Aceh, Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya, Aceh, meminta kebijakan penerapan jam malam bagi siswa di daerah tersebut diimbangi dengan peningkatan sosialisasi demi memaksimalkan pemberlakuan aturan tersebut.

“Setiap ada aturan pasti ada dinamika, maka harus ada sosialisasi yang baik di tengah-tengah masyarakat, jangan sampai edaran yang diterbitkan ini seolah-olah membatasi kreativitas dan mengekang untuk lebih mandiri,” kata Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya Ardiansyah pada Selasa, 13 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.

Sapto Yunus, Antara, Rachel Caroline, dan Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |