Pengusutan MBG oleh KPK Diputuskan Setelah Gelar Perkara

3 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara dalam pengusutan kasus dugaan rasuah program makan bergizi gratis atau MBG. Hasil tersebut untuk menentukan langkah lanjutan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi pada salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya telah mengusut kasus dugaan korupsi MBG di tahap penyelidikan. Namun, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menaikkan kasus dugaan korupsi makan bergizi gratis ke tahap penyidikan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.

Taufik menjelaskan bahwa KPK tengah menunggu keputusan pimpinan di lembaganya guna menentukan sinergi dengan Kejaksaan Agung. Cara itu penting sebelum KPK memutuskan untuk menaikan status pengusutan kasus dugaan korupsi MBG dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak kejaksaan, kami akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung turut mengusut kasus dugaan penyimpangan program MBG yang dilakukan Badan Gizi Nasional atau BGN. Pengusutan itu dengan menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil BGN yaitu Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Di Kejaksaan Agung, kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang berlangsung sepanjang 2025-2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program tersebut. Dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan program MBG. Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik menjerat Dadan, Lodewyk, dan Sony dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |