Perpres Prabowo: Kejagung Bisa Kerja Sama dengan BIN dan BAIS TNI

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 15:26 WIB

Kejaksaan Agung dapat bekerja sama dengan BIN dan BAIS TNI untuk mendukung tugasnya. Perpres 66/2025 menjamin perlindungan bagi jaksa dari ancaman. Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 12 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) Perpres tersebut.

Kemudian, dalam Pasal 12 ayat (2) disampaikan kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan atau pertukaran data informasi.

Lalu, pada ayat 3 dijelaskan bahwa ketentuan terkait kerja sama itu dapat diatur oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 12 ayat (3).


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Perpres itu memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," bunyi Pasal 2 Perpres 66/2025.

Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan. Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

"Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi Pasal 5 ayat 1.

Kemudian, Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bwah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.

Pasal 9 menjelaskan terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.

"Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis," bunyi Pasal 9 ayat 1 huruf c.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |