KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan proses hukum dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee masih berjalan hingga saat ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyangkal adanya penangguhan penahanan Richard.
Budi mengatakan polisi saat ini masih melengkapi berkas perkara. Setelah lengkap, berkas akan dikirim kepada Kejaksaan Negeri Banten. “Kami sampaikan kepada publik, proses saudara DRL masih berjalan,” kata dia kepada wartawan pada Kamis, 16 April 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa Richard masih berstatus tahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti di Polda Metro Jaya. “Beberapa waktu lalu sudah dilakukan perpanjangan penahanan kedua,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Richard ke Kejaksaan Tinggi Banten. Pelimpahan tersebut berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Kami masih menunggu penilaian terhadap berkas perkara tersebut, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 2 April 2026. Sambil menunggu penilaian dari kejaksaan, penyidik memperpanjang masa penahanan Richard selama 40 hari ke depan.
Penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Ia diduga menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai serta melakukan repacking. Dokter kecantikan lain, Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif, melaporkan dugaan tersebut.
Penyidik menjerat Richard dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pengadilan menolak permohonan tersebut. Penyidik menahan Richard di Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Penyidik melakukan penahanan karena menilai Richard menghambat proses penyidikan. Ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan serta kewajiban lapor.

















































