POLDA Metro Jaya masih memproses permohonan restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan Rismon Sianipar. Rismon merupakan salah satu tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan proses tersebut masih berlangsung. “Masih dalam proses,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin, 6 April 2026.
Sebelumnya, Rismon mengajukan permohonan penyelesaian kasus fitnah ijazah melalui mekanisme keadilan restoratif. Ia juga telah menemui Jokowi secara langsung di Solo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menjelaskan, Rismon bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, telah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. “Beberapa hari yang lalu, RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 11 Maret 2026.
Iman menyatakan, Rismon dan pengacaranya kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan surat permohonan tersebut. Penyidik, kata dia, tengah berupaya memfasilitasi permohonan yang diajukan tersangka. “Sebagai fasilitator, penyidik sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” kata Iman.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari. Keputusan tersebut muncul tidak lama setelah keduanya bertemu Jokowi di Solo.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)








