PERSONEL Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam pengedaran obat keras ilegal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Polisi juga menyita ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Kasus itu diungkap oleh Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Subdit Gakkum Ditpolairud) Polda Metro Jaya pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 18.13 WIB di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Para petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran obat keras yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.
“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan obat keras tanpa izin di kawasan Muara Baru,” ujar Direktur Polairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mustofa dalam keterangan tertulis, Ahad, 7 Juni 2026.
Petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial KM yang menyimpan obat keras jenis Hexymer 2 miloigram sebanyak satu botol berisi 1.000 butir, yang diduga akan dijual kembali kepada ABK kapal lainnya. Berdasarkan pemeriksaan, polisi mengetahui obat-obat diperoleh dari Toko Kosmetik Johari yang berada di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi pun menangkap tiga orang masing-masing berinisial JA, 23 tahun, yang bekerja sebagai wakil kepala kamar mesin kapal; N, 45 tahun; dan RR, 28 tahun, yang diduga berperan sebagai pemilik dan penjaga toko penjual obat keras tanpa izin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 40 butir Mersi Riklona, 8.000 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol, 3.814 butir Hexymer dalam paket kecil, serta 3.430 butir Trihexyphenidyl.
Saat ini, ketiga orang terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mengajukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
Ketiga orang yang ditangkap diduga melanggar Pasal 435 dan/ atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











