PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri memulangkan dua korban penganiayaan dan percobaan pembunuhan di Malaysia. Dua warga negara Indonesia (WNI) ini dibawa ke kantor Bareskrim dan akan dimintai keterangan soal pola operasi jaringan penyelundupan pasir timah ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan sindikat penyelundupan timah dari Bangka ke Malaysia mulai teridentifikasi. "Apakah ada hubungannya dengan pemain-pemain atau sindikat yang lain yang sudah tertangkap? Kami akan melakukan pendalaman," kata Irhamni kepada Tempo di Kuala Lumpur pada Kamis, 21 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Irhamni, dua korban yakni Doris Candra dan MD diduga juga bagian dari sindikat penyelundupan timah. Mereka semula akan bertransaksi jual beli timah dengan tiga pelaku berinisial DH, S, dan M.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DH sebelumnya mengirim duit Rp 650 juta untuk pembelian pasir timah di Bangka yang akan dikirim ke Malaysia. Namun, pasir timah itu tidak kunjung dikirim. Doris berdalih terjadi ketidaksepakatan mengenai mekanisme pengiriman dengan DH. Lelaki kelahiran Prabumulih ini mengaku membeli 2 ton pasir timah dan ditimbun di suatu lokasi namun belum mengirimkannya.
Situasi berubah pada 14 Mei 2026. Doris diminta membuat paspor dan membeli tiket menuju Malaysia. Ia dijanjikan jalan-jalan sekaligus bertemu “bos besar” jaringan tersebut. Setibanya di Bandara Kuala Lumpur, dua orang menjemput Doris. Alih-alih diajak bertemu rekan bisnis, Doris justru dibawa ke kawasan kebun sawit di dalam hutan.
Setelah itu, para pelaku membawa Doris ke sebuah homestay. Di tempat itulah Doris mengaku mengalami penganiayaan. “Mereka mengancam korban akan dibuang ke lautan,” kata Irhamni.
Menurut Irhamni, para pelaku bahkan telah menyiapkan kapal yang diduga akan digunakan untuk mengeksekusi korban dan membuang jasadnya ke laut. Dalam kondisi tertekan, Doris akhirnya berhasil menghubungi seseorang yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Atase Polri Kuala Lumpur.
Polisi Malaysia bersama Atase Polri lalu menyelamatkan Doris dan MD pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Setelah diselamatkan, kedua korban ditampung di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur. Sementara itu, Polisi Diraja Malaysia menahan tiga pelaku penganiayaan tersebut. Adapun Doris dan MD telah tiba di Indonesia pada Kamis malam, 21 Mei 2026.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536946/original/054706700_1774357534-Serrano.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5478714/original/059102600_1768914932-000_9PK9KD.jpg)
