Ramai Isu Digaji Rp 8 Juta, Apa Saja Syarat jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih?

9 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar kabar yang menyatakan bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih akan digaji Rp 8 juta per bulan. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pun membantah informasi yang tersebar dan mengatakan belum ada pembahasan mengenai besaran gaji pengurus Kopdes Merah Putih.

“Belum, belum ada,” kata Budi kepada awak pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia hanya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan ketat untuk menjadi pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Para calon pengurus harus dinyatakan lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK (dulu dikenal sebagai Bank Indonesia atau BI Checking). 

Dengan demikian, lanjut dia, para pengurus tidak boleh mempunyai catatan keuangan yang buruk atau bermasalah. Selain itu, larangan adanya hubungan kekeluargaan antara pengurus Kopdes Merah Putih dan perangkat desa/kelurahan. “Jadi, diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih lolos dari sistem laporan keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” ucap Budi. 

Terkait keanggotaan koperasi, Budi Arie mengungkapkan bahwa masyarakat desa/kelurahan tidak diwajibkan untuk bergabung. Dia menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bersifat sukarela, mandiri, dan gotong royong. Akan tetapi, pemerintah bakal mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan sejumlah strategi, seperti diskon belanja bagi anggota koperasi. 

Pada kesempatan terpisah, Budi Arie juga telah melarang adanya hubungan keluarga dalam kepengurusan Kopdes Merah Putih. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Mei 2025. “Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang, tidak boleh ada semenda,” ujar dia. 

Ia menyatakan pemerintah akan membatalkan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih bila ditemukan pelanggaran berupa hubungan kekerabatan dalam struktur kepengurusan. “Enggak boleh dia, keluarga, anak, istri, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud,” kata dia. 

Adapun struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih akan diisi oleh setidaknya lima orang dalam jumlah ganjil. Pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, dan bendahara, serta wajib melibatkan perempuan. 

Selain larangan hubungan keluarga sedarah, Kementerian Koperasi juga tidak memperbolehkan masuknya unsur pimpinan desa menjadi pengurus. Namun, pengurus Koperasi Desa Merah Putih dapat berasal dari Badan Permusyawaratan Desa dan dapat menunjuk pengelola yang diberi wewenang serta kuasa menjalankan usaha koperasi. 

Alfitria Nefi P, Annisa Febiola, dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |