Sahroni Bicara Peluang Penyalahgunaan UU Perampasan Aset

4 hours ago 2

WAKIL Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati sebelum disahkan. Salah satunya, kata dia, perihal kepastian regulasi hukum ini tak dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan wewenang.

"Kami berharap UU Perampasan Aset jangan sampai menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama sejumlah akademikus, di ruang Komisi III DPR, Jakarta pada Senin, 6 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sahroni mendaku khawatir pengesahan RUU Perampasan Aset yang sudah mandek puluhan tahun ini justru bakal disiasati aparat penegak hukum untuk berlaku curang. "Kami tidak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan," ucap Sahroni.

Politikus Partai NasDem mengistilahkan kekhawatirannya itu dengan menyebut "hanky-panky". Istilah itu kerap dipakai sebagai slang bahasa Inggris, yang berarti perilaku curang atau licik.

Dia mengatakan subtansi yang perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset ini harus berkaitan dengan cara menindak dan membuat jera para koruptor. Terlebih, dia mengatakan masyarakat Indonesia menginginkan kasus korupsi tak terus-menerus terjadi.

RUU Perampasan Aset ini mulai dibahas oleh Komisi III DPR pada Kamis, 15 Januari 2026. Komisi bidang hukum ini mengundang Badan Keahlian DPR untuk melaporkan hasil penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.

Badan Keahlian DPR sendiri menyusun draf rancangan undang-undang Perampasan Aset sejak November 2024. Berdasarkan draf sementara terdapat 8 bab dan 62 pasal.

Badan Keahlian DPR memandang RUU Perampasan Aset ini memiliki urgensi untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam landasan sosiologis yang dimuat dalam naskah akademik, Badan Keahlian DPR memandang angka pengembalian kerugian negara masih rendah.

Di sisi lain, terjadinya peningkatan tindak pidana yang bermotif ekonomi. Hal ini dinilai telah merusak tatanan ekonomi nasional.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |