WAKIL Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni menegaskan agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Komisi III DPR mengundang dua akademisi untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana pada Senin, 6 April 2026. Keduanya ialah akademisi hukum pidana Universitas Tarumanagara Heri Firmansyah dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril.
“Kami berharap RDPU ini dapat menghasilkan Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak menjadi sarana abuse of power oleh aparat penegak hukum,” kata Sahroni dalam rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk menyiasati tindak pidana. Ia menggunakan istilah slang “hanky-panky” untuk menggambarkan potensi penyimpangan tersebut. “Kami tidak ingin aturan ini justru dimanfaatkan untuk praktik-praktik yang menyimpang atau ‘hanky-panky’,” ujarnya.
Sahroni juga menekankan agar asas praduga tak bersalah tidak disalahgunakan. Ia berharap Undang-Undang Perampasan Aset dapat digunakan untuk menindak pelaku korupsi secara efektif. “Masyarakat tentu berharap Undang-Undang Perampasan Aset dapat digunakan untuk menghajar para pelaku korupsi,” kata Sahroni.
Komisi III DPR mulai membahas penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana pada Kamis, 15 Januari 2026. DPR memulai pembahasan tersebut setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan laporan penyusunan yang dimulai sejak November 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyatakan bahwa parlemen berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, rancangan undang-undang ini bertujuan memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk yang bermotif keuntungan finansial.
Ia menilai penegakan hukum tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.
“Bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana,” kata politikus Partai Golkar tersebut dalam rapat bersama Badan Keahlian DPR pada Kamis, 15 Januari 2026.
Badan Keahlian DPR menyusun RUU Perampasan Aset sementara dalam 8 bab dan 62 pasal. Rancangan tersebut mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, kerja sama internasional, pendanaan, serta ketentuan penutup.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kejaksaan Bidik Aset Samin Tan Tambang Ilegal






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)








