Setelah Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Muncul Perpres Prabowo Lindungi Jaksa

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pada awal Mei lalu, Tentara Nasional Indonesia atau TNI kembali mendapat sorotan lantaran menjalankan tugas yang disebut beberapa pihak di luar fungsinya. Prajurit institusi penjaga keamanan dan kedaulatan negara itu dikerahkan guna mengamankan kejaksaan. Setelah menuai kritik, Presiden Prabowo Subianto pun mengeluarkan beleid untuk mendasari tugas baru TNI tersebut.

Regulasi itu dituangkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesi. Berdasarkan aturan anyar ini, kini perlindungan terhadap jaksa diberikan oleh Polri dan TNI. Perlindungan itu mencakup diri, jiwa dan/atau harta benda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengamanan TNI terhadap institusi kejaksaan awalnya merupakan amanat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isinya menyatakan TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejaksaan Tinggi atau Kejati maupun Kejaksaan Negeri atau Kejari.

Telegram Panglima TNI itu lalu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Rencananya, untuk Kejati dikerahkan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel. Sedangkan untuk Kejari, 1 regu atau sekitar 10 personel.

KSAD memerintahkan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) AD di wilayah masing-masing untuk menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tak dapat memenuhi sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara wilayah masing-masing.

Materi pengerahan tentara dalam pengamanan di wilayah kejaksaan itu sudah dibahas dalam Rapat Koordinasi secara virtual yang diselenggarakan oleh Markas Besar atau Mabes TNI bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM Pidmil Kejagung) Ali Ridho pada Senin, 5 Mei 2025. Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan kepala kejaksaan tinggi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengonfirmasi pengerahan personel TNI untuk pengamanan ini termasuk bagi Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tersebut. Dia menuturkan pengamanan itu bentuk kerja sama sekaligus sebagai dukungan TNI kepada kejaksaan untuk menjalankan tugas-tugasnya.

“Benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” kata Harli melalui pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025.

Di sisi lain, tugas baru TNI itu mendapat kritik, salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi ini menilai pengerahan personel TNI ke wilayah kejaksaan telah menyalahi aturan. Mereka menyarankan tugas dan fungsi TNI berfokus pada aspek pertahanan dan tak masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” kata Koalisi yang mencakup Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan KontraS ini, dikutip dari rilis yang dikirim Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada Ahad, 11 Mei 2025.

Koalisi juga berpendapat, pengerahan prajurit ke kejaksaan bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. Apalagi, belum ada regulasi tentang perbantuan TNI di operasi militer selain perang (OMSP) soal bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.

Tak hanya itu, koalisi menyebutkan pengamanan kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI. Sebab, tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi keharusan pengerahan satuan TNI. Koalisi juga menilai pengerahan TNI ke kejaksaan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi.

Kini, per 21 Mei 2025, berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo, tugas TNI mengamankan kejaksaan sudah ada dasar hukumnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keterlibatan TNI dalam perlindungan jaksa merupakan suatu hal yang normal. Perlindungan itu merupakan bagian dari kerja sama institusi kejaksaan dengan TNI.

“Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja. Suatu yang lumrah,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Mei 2025. “Tidak hanya TNI, kejaksaan juga bekerja sama dengan Polri.”

Adapun Perlindungan oleh Polri dan TNI disebutkan secara eksplisit pada Pasal 4 Perpres No 66 Tahun 2025: Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh a. Kepolisian Negara Republik Indonesi dan b. Tentanra Nasional Indonesia.

Pasal 2 tersebut mengatur tentang cakupan perlindungan yang diterima jaksa:

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda."

Dalam perpres ini, perlindungan oleh Polri dan TNI diatur dalam pasal yang berbeda. Perlindungan dari Polri diatur dalam pasal 5, 6 dan 7.

Pasal 5:

"Perlindungan Negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga.

Anggota keluarga yang dmaksud:

Aggota keluarga yang dimaksud ialah mereka yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa."

Kemudian Pasal 6 mengatur bentuk perlindungan:

1. Pelindungan atas keamanan pribadi;

2. Perlindungan tempat tinggal;

3. Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;

4. Pelindungan terhadap harta benda;

5. Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas; dan/atau

6. Bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Adapun pasal 8 dan 9 mengatur tentang perlindungan oleh TNI.

Pasal 8:

"Perlindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa."

Pasal 9 mengatur perlindungan yang diberikan oleh TNI:

1. Pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;

2. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas maupun fungsi; serta

3. Bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.

Jihan Ristiyanti, Hendrik Yaputra, Daniel Ahmad Fajri, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |