Surati Pengadilan Militer, Andrie Yunus Tegas Menolak Diperiksa

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyurati Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya diperiksa terkait persidangan kasus penyiraman air keras oleh anggota TNI.

"Bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5).

"Ini juga sebenarnya atas permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jane mengatakan penolakan tersebut berkaca dari banyaknya kasus pidana umum yang diadili pengadilan militer tidak menciptakan keadilan, tetapi justru melahirkan impunitas.

"Andrie Yunus menyampaikan penolakannya yang secara konsisten itu dia lontarkan sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya, bahkan jauh daripada itu terhadap kasus-kasus yang selama ini ia protes mengenai sistem peradilan militer sendiri yang ditengarai dapat memicu impunitas maupun ketidak-imparsialan terhadap kasus tindak pidana umum," katanya.

Dalam surat tersebut, Jane menyampaikan TAUD juga mempermasalahkan pernyataan hakim yang terkesan memaksa Andrie untuk memberikan keterangan di persidangan.

Jane menegaskan posisi Andrie dalam kasus penyiraman air keras yang sedang diperiksa adalah sebagai korban.

"Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM," tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan kasus dugaan penyiraman air keras pada Rabu, 13 Mei 2026.

Hakim menilai keterangan Andrie sangat penting dan dibutuhkan karena sebagai korban. Hakim memberi opsi persidangan daring jika Andrie tidak bisa datang langsung ke persidangan. Dalam kasus penyiraman air keras ini, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa.

Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |