Tambang Emas Ilegal di Banyumas Beroperasi sejak 2012

4 hours ago 2

KEPOLISIAN mengungkap praktik penambangan emas ilegal di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Para pelaku diduga telah menjalankan bisnis tambang tanpa izin tersebut sejak 2012.

Kapolresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan. Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Petrus menyebut, polisi menangkap tiga pelaku dalam penggerebekan tersebut, yakni SRO alias BDI (51 tahun), NM alias AYG (50 tahun), dan SBN alias UDN (56 tahun). “Ketiganya berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha,” ujar Petrus, Senin, 6 April 2026.

Ketiga pelaku menjalankan penambangan tanpa mengantongi izin resmi. Hasil pengecekan menunjukkan, usaha tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, izin pertambangan rakyat (IPR), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB).

Menurut Petrus, aktivitas penambangan ilegal itu telah berlangsung cukup lama. Salah satu tersangka terlibat sejak 2012, sementara dua tersangka lainnya mulai aktif membuka lokasi baru sejak 2017 hingga 2025.

Penyidik menemukan dua lubang galian dengan kedalaman sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang sekitar 80 x 80 sentimeter. Para pelaku mengambil material dari dalam lubang tersebut, lalu mengolahnya secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas. Berdasarkan hasil penyelidikan, setiap lubang tambang mampu menghasilkan sekitar tujuh gram emas per pekan dengan nilai ekonomi sekitar Rp 10 juta.

Petrus menjelaskan, para pelaku terus melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan berpindah dari satu titik ke titik lain ketika kandungan emas di suatu lokasi habis. Mereka kemudian mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.

Ia menyatakan, para pelaku telah mengatur sistem pembagian hasil tambang, yakni 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah pekerja. Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut sekaligus mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Pilihan Editor: Mengapa Bali jadi Surga Pengedar Narkoba Asal Rusia

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |