Top 3 Nasional: BGN Beli Semir Hingga Kasus FHUI

6 hours ago 4

BADAN Gizi Nasional atau BGN terus menuai sorotan. Setelah beberapa anggaran yang janggal seperti pembelian kaos kaki dan motor trail listrik, lembaga di bawah pimpinan Dadan Hindayana itu kini terungkap membeli paket semir dan sikat sepatu senilai Rp 1,5 miliar. Berita soal ini jadi perhatian publik pada Jumat, 17 April 2026.

Adapun proyek yang dijalankan BGN yaitu makan bergizi gratis atau MBG juga menuai sorotan pembaca. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch atau ICW, proyek MBG mempengaruhi kesejahteraan guru dan menimbulkan ketidakpastian karier mereka.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berita lain yang tak kalah menyedot perhatian adalah soal perlindungan terhadap dugaan korban kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FHUI.

Berikut tiga pemberitaan terpopuler di rubrik nasional Tempo hingga pagi ini, Sabtu, 18 April 2026:

BGN: Semir dan Sikat Sepatu Bagian Fasilitas SPPI

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan pengadaan paket semir dan sikat sepatu merupakan bagian dari kebutuhan pendidikan dan pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) tahun 2025. Program tersebut diperuntukkan bagi peserta yang disiapkan sebagai komponen pendukung dalam pelaksanaan proyek MBG.

Dadan mengatakan, biaya pendidikan SPPI berasal dari anggaran BGN. Namun, pelaksanaan pengadaan barang, termasuk semir dan sikat sepatu, dilakukan melalui skema swakelola tipe II yang melibatkan Universitas Pertahanan. “Jadi pengadaan ada di Universitas Pertahanan,” kata Dadan saat dihubungi, Jumat, 17 April 2026.

Ia menjelaskan, terdapat tujuh paket kelengkapan perorangan lapangan yang diberikan kepada peserta SPPI pada tahun sebelumnya. Total nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp 1,52 miliar. Rinciannya, untuk semir senilai Rp 1,25 miliar dan sikat semir sekitar Rp 272 juta.

Dari paket pengadaan tersebut, menurut dia, harga per unit semir dibeli seharga Rp 41.470 dan sikat semir per unit Rp 10.780. Dadan menyebutkan pengadaan tersebut diperuntukkan bagi 30.299 peserta pendidikan SPPI.

Baca berita selengkapnya di sini.

Temuan ICW: Guru Laporkan Banyak Masalah Akibat MBG

Indonesia Corruption Watch merilis laporan dampak program makan bergizi gratis terhadap kesejahteraan guru. Data yang dihimpun ICW menunjukkan sebanyak 82 persen guru menilai program MBG mempengaruhi kesejahteraan dan karier mereka.

Peneliti ICW Yassar Aulia menjelaskan, data tersebut didapatkan dari kanal pengaduan yang dibuka lembaganya bersama Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, sejak 9 Maret 2026. Per 16 April 2026, sebanyak 197 guru dengan berbagai status kerja yang melakukan pelaporan di kanal tersebut. 

“Jadi, dari cerita-cerita guru yang melapor, secara umum 87 persen merasa program MBG berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka dan menimbulkan ketidakpastian karier,” kata Yassar dalam konferensi pers di Kantor Resonansi ICW, Jakarta, pada Jumat, 17 April 2026.

Yassar memaparkan, pelapor merupakan pengajar dari berbagai tingkat pendidikan dan berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, Banten, Aceh, Bali, hingga Riau.

Baca berita selengkapnya di sini

LPSK Akan Lindungi Korban Dugaan Kekerasan Seksual di UI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan langkah proaktif LPSK ini berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga LPSK dapat melindungi korban tanpa menunggu adanya permohonan dari mereka. 

Susilaningtias mengatakan tim LPSK melakukan penjangkauan pada 15–16 April 2026. Mereka menelaah dan mendalami informasi, menemui sejumlah pihak di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, termasuk Dekan Fakultas Hukum UI, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban. 

“Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara," kata Susilaningtias, Rabu, 17 April 2026.  "Dalam proses pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.”

Selain itu, Susilaningtias mengatakan ada kekhawatiran akan pelaporan balik terhadap korban menggunakan ketentuan hukum lain. Situasi ini dinilai dapat mempengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan perkara.

Baca berita selengkapnya di sini.

Pilihan Editor:  Jasa EO di BGN: Bikin Rapat hingga Hari Antikorupsi

Novali Panji, Dede Leni, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |