4 Anggota Bais TNI Divonis 1,5 Tahun-2,5 Tahun Bui Kasus Andrie Yunus

2 hours ago 2

MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Mereka adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

“Mempidana terdakwa I dengan pidana pokok penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa II. Adapun terdakwa III divonis dua tahun penjara, sedangkan terdakwa IV dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan oditur militer yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026. Saat itu, oditur menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa I dan terdakwa II. Putusan itu merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Persidangan perkara ini berlangsung di tengah kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Tim tersebut meminta Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghentikan persidangan sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kelompok pengacara yang mewakili Andrie itu telah menyerahkan surat permohonan penghentian persidangan kepada Pengadilan Militer II-08 pada Senin, 8 Juni 2026.

“TAUD mendesak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghentikan persidangan demi hukum,” demikian pernyataan tim tersebut dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juni 2026.

TAUD mengajukan permintaan itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melanjutkan penyidikan kasus penyerangan terhadap Andrie.

Sebelumnya, polisi menghentikan pengusutan perkara tersebut dengan alasan telah melimpahkannya kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Menurut TAUD, putusan praperadilan itu menunjukkan bahwa pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI telah menghentikan penyidikan yang seharusnya tetap berjalan. “Karena itu, dasar hukum yang digunakan untuk membawa perkara ini ke peradilan militer kehilangan legitimasi dan persidangan yang sedang berlangsung seharusnya dihentikan demi hukum,” kata TAUD.

Tim tersebut menilai penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan tindak pidana umum terhadap warga sipil dan pembela hak asasi manusia. Perkara itu tidak berkaitan dengan tugas maupun kepentingan militer. “Oleh sebab itu, perkara ini harus diselesaikan melalui mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan pengungkapan kebenaran secara menyeluruh,” kata TAUD.

TAUD juga menyoroti fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyebut adanya dugaan keterlibatan lebih dari empat pelaku dalam penyerangan terhadap Andrie.

Dugaan tersebut didasarkan pada rekaman 34 kamera pengawas atau CCTV. “Temuan ini memperlihatkan bahwa persidangan saat ini belum mencerminkan keseluruhan konstruksi peristiwa maupun seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujar TAUD.

Selain itu, TAUD memandang persidangan militer saat ini menggunakan hasil penyidikan yang masih harus dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya. Menurut mereka, hasil penyidikan kepolisian tersebut seharusnya diperiksa melalui mekanisme peradilan umum.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |