Polisi Periksa 70 Saksi Kasus Penipuan Umrah Hanania

2 hours ago 1

POLDA Metro Jaya telah memeriksa 70 saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah oleh PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group. Para saksi tersebut terdiri atas korban dugaan penipuan serta pihak-pihak yang pernah mempromosikan jasa Hanania Group.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa, 9 Juni 2026.

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi para korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hanania Group. “Sudah ada 687 orang yang menyampaikan pengaduan kepada kami. Dan proses penyidikan sampai hari ini masih terus kami lakukan,” ujar Iman.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah pemengaruh media sosial atau influencer yang pernah bekerja sama untuk mempromosikan jasa Hanania Group. Selain itu, polisi juga akan melacak aset dan aliran dana milik pemilik perusahaan tersebut.

Kasus dugaan penipuan ini bermula dari penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial, termasuk Instagram, dengan harga dan fasilitas yang menarik. “Korban mengetahui ada penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di akun Instagram dengan harga beragam mulai Rp 29 juta hingga Rp 46 juta berikut berbagai fasilitas, baik reguler, premium, VIP, hingga wisata ke beberapa negara,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Para calon jemaah melakukan pembayaran pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika jadwal keberangkatan tiba, Hanania Group tidak memberangkatkan para jemaah sesuai jadwal.

Iman menjelaskan para korban kemudian meminta penjelasan kepada manajemen Hanania Group. Namun, pihak traveltidak dapat memberikan kepastian mengenai penggunaan dana yang telah dibayarkan para jemaah.

Karena tidak memperoleh kejelasan, para korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. “Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan Hanania Group,” ujar Iman.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa pengelola menggunakan dana para jemaah untuk menutup persoalan keuangan perusahaan dan kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah. Hingga kini, penyidik telah memverifikasi sedikitnya 38 korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,2 miliar. Adapun total kerugian yang dilaporkan seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar dengan jumlah calon jemaah terdampak sebanyak 128 orang.

Polisi telah menetapkan Achmad Syah Farhan Rachman alias ASFR sebagai tersangka. Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, dan 102 bundel paspor calon jemaah.

Aliy Arivin Anward berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |