AJI: Pemerintah Tidak Bisa Asal Takedown Konten Berita

5 hours ago 3

ALIANSI Jurnalis Independen atau AJI Indonesia mengkritik kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memoderasi konten. Musababnya, kebijakan itu seringkali berujung pada penurunan atau takedown konten di media sosial secara paksa.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai pemerintah tidak seharusnya berperan sebagai wasit yang menghakimi suatu konten jurnalistik. "Tidak bisa menjadikan Komdigi (seperti) orang yang di atas segala-galanya," kata Nany saat ditemui wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nany menyatakan, ada sejumlah media yang menjadi korban atas kebijakan moderasi konten tersebut. Dia mencontohkan dengan penurunan atau takedown terhadap konten jurnalistik yang dibuat oleh Magdalene. 

Menurut Nany, kondisi itu tidak bisa dibenarkan. Penyelesaian sengketa pers bukan domain dari kerja Komdigi. "Itu menjadi tanggung jawab daripada Dewan Pers," ujar Nany. 

Nany menilai, praktik moderasi konten secara sewenang-wenang itu harus segera dihentikan. "Kalau ternyata ini dibiarkan begitu saja seperti saat ini, itu akan semakin banyak korban-korban jatuh lagi di media," ucap Nany. 

AJI Indonesia bersama sejumlah media dan organisasi pers diketahui baru saja mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi itu adalah dasar dari kebijakan moderasi konten. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan hukum dalam peraturan itu. "Pasal 95, kemudian Pasal 96 huruf a dan huruf b," ucap Mustafa.

Keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai terlalu kabur dan juga multitafsir. Hal ini yang membuat implementasi terhadap peraturan itu malah bertentangan dengan sejumlah aturan hukum lainnya. 

Menurut Mustafa, peraturan tersebut bertolak belakang dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pers. "Karena dia membatasi hak kebebasan berekspresi," kata Mustafa. 

Mustafa mengatakan, implementasi aturan itu seringkali berujung dengan kebijakan penurunan atau takedown konten secara paksa. "Padahal belum terbukti apakah (konten itu) melanggar hukum," ujar Mustafa. 

Regulasi itu juga melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) karena membatasi hak asasi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Serta terakhir adalah pelanggaran terhadap Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar sebelumnya sempat menyatakan kalau pihaknya tidak bisa menurunkan berita tanpa adanya rekomendasi Dewan Pers. “Karena kewenangan penanganan produk pers pada dasarnya berada di bawah pengaturan Undang-Undang Pers,” kata Alexander kepada Tempo, Senin, 22 Juni 2026.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |