Kompolnas Kritik Bhabinkamtibmas-Babinsa Ikut Mengurus Pajak

6 hours ago 4

KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, merespons rencana pelibatan bintara pembina desa (Babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari pengawasan pajak. Ia tak setuju dan mengkritisi rencana tersebut.

“Saya kira pelibatan Bhabinkamtibmas kepolisian untuk urusan pajak sangat tidak tepat,” katanya pada Rabu, 22 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Anam, karakter kerja petugas pajak jauh berbeda dengan Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas bertugas dalam urusan pelayanan masyarakat, yang pada prosesnya berkoordinasi dengan lurah, camat, serta kepala desa.

“Kalau pajak, memastikan orang untuk membayar pajak, itu kan seolah-olah ada upaya paksa,” kata Anam. 

Ia menekankan bahwa urusan pajak biarlah menjadi urusan petugas pajak saja. Sebab, urusan itu jauh dari tugas pokok Bhabinkamtibmas. “Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa petugas pajak-lah yang ngurusin pajak. Bhabin biar ngurusin masyarakat,” ucap Anam. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan pedoman baru untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Kementerian kini bisa melibatkan tentara dan polisi dalam upaya tersebut.

Lewat Surat Edaran atau SE Nomor SE-8/PJ/2026, Kemenkeu secara resmi memasukkan bintara pembina desa (Babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari pengawasan pajak. Keduanya adalah sebutan bagi tentara dan polisi yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan.

Ada berbagai metode pengawasan wajib pajak yang diatur surat edaran Kemenkeu. Salah satunya pembangunan jejaring informasi, melibatkan aparat. "Pembangunan jejaring informasi (melalui bintara pembina desa/ bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat)," seperti tertulis dalam dokumen yang terbit pada 15 Juli 2026 itu.

Kemenkeu mengatur bahwa Babinsa dan Bhayangkara bisa terlibat dalam upaya pemerintah membangun jaringan informasi. Namun, tidak ada penjelasan lebih detail mengenai peran ataupun output yang akan mereka hasilkan.

Dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa kegiatan pengawasan bisa dilakukan dengan cara-cara lainnya. Selain pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas, metode lain seperti visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, hingga penelusuran internet juga disebut.

Dalam aturan itu, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi. Keduanya yaitu pengumpulan data lapangan dan pengumpulan data nonlapangan.

Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, hingga pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan objek pajak. Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan dengan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan penyebutan kedua unsur aparat tersebut dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berkaitan dengan pembangunan jaringan informasi kewilayahan.

"Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pemeriksaan ataupun penegakan hukum perpajakan," kata Inge, Senin, 20 Juli 2026. Ia menambahkan, keberadaan aparat kewilayahan di lapangan hanya sebatas saksi pendamping saat petugas Direktorat Jenderal Pajak melakukan kunjungan.

Markas Besar TNI Angkatan Darat, juga telah buka suara mengenai hal ini. Pihak Mabes TNI mengatakan tak ada penugasan baru kepada Babinsa TNI dalam pelibatan pengawasan kepatuhan wajib pajak oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Donny Pramono mengatakan, penyebutan Babinsa dalam SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Donny menegaskan surat edaran itu tidak mengubah kewenangan masing-masing instansi.

“TNI AD menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” kata Donny dalam keterangan resminya pada Rabu, 22 Juli 2026.

Donny mengatakan SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.

Penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. “Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” ujar dia.

Donny juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, apabila diperlukan, pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas Direktorat Jenderal Pajak di lapangan.

Ia menegaskan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.

“Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah,” katanya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, kata Donny, Babinsa memang kerap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Hammam Izzuddin, Sultan Abdurrahman, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |